Jawapes Surabaya - Anggota Reskrim
Polsek Krembangan berhasil mengungkap Kasus Pencurian disertai dengan
kekerasan (curas) di Jalan Raya Demak Surabaya , yang terjadi
pada hari Kamis, (21/2/2019) sekitar pukul 12.00 Wib.
Dalam ungkap kasus tersebut,
petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial M.S (17) laki-laki seorang pengangguran yang beralamat Jalan Tambak
Asri Surabaya.
Barang Bukti (BB) yang di amankan
Korban seorang ibu rumah tangga
bernama MUARIFAH, (48) perempuan, Alamat Jalam Sidorukun Surabaya.
Menurut keterangan Kapolsek Krembangan Kompol Esti
Setija Oetami,S.H, tersangka menggunakan
sepeda motor melewati Jalan. Demak Surabaya, kemudian pelaku melihat seorang
perempuan mengendarai sepeda motor dan membawa tas kecil di cangklong saat
menyalip perempuan tersebut, pelaku langsung menarik secara paksa tas kecil milik korban dan setelah berhasil, melarikan
diri namun diperempatan lampu merah Jalan Mbah Ratu sepeda motor yang
dikendarai jatuh dan pelaku melarikan diri kemudian ditangkap oleh warga dan
petugas Polsek Krembangan yg berada di Pos Lantas Mbah Ratu, pelaku dan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah tas kecil
warna hitam,HP,kaos warna hitam, 1 (satu) unit spd motor Merk. Suzuki Satria
No. Pol S-5241-LB diamankan ke Polsek Krembangan untuk dilakukan penyidikan
lebih lanjut.
Sebelumnya pelaku sudah pernah menjalani hukuman 1 (satu) Tahun
6 (enam) Bulan ditangkap polsek Krembangan Tahun 2016 dan keluar 2018 dengan
kasus yang sama.
"Atas
perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman
pidana 9 (sembilan) tahun penjara," pungkas Kapolsek
Krembangan Kompol Esti Setija Oetami,S.H
View
Posting Komentar