Ket Gambar : Almarhum Dini Tusila saat di sholawatkan di rumah duka.
Jawapes Jakarta - Ketum DPP
IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah) Pimpinan Media Nasional Obor Keadilan, Akan
melaporkan balik pemimpin Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau ke Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, karena dianggap telah menyebarkan fitnah
bahkan mengangkangi undang undang pers no 40 tahun 1999 juga membuat aduan
palsu dengan tuduhan langgar UU ITE
yang mencemarkan nama baiknya.
Setelah menanggapi laporan Rumah Sakit AR Bunda ke Polisi,
Obor Panjaitan selaku Pimpinan Redaksi Obor Keadilan memutuskan akan melaporkan
balik RS AR Bunda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Obor
Panjaitan kepada Media menegaskan bahwa yang di informasikan dan diberitakan
adalah bagian dari kerja pers yang tentunya sejalan dengan undang-undang dan
kode etik jurnalistik.
Dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dan undang undang
ITE yang di tuduhkan Pimpinan Rumah
sakit adalah salah fatal karena terkait berita tersebut sudah melakukan
konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu, khususnya kepada
Pelayanan Rumah sakit. Oleh karena itu hingga saat ini menurut Obor selaku
Pimred Media Nasional Obor Keadilan, belum mengetahui di bagian mana
pemberitaan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang di
laporkan Rumah Sakit ke Polres .
Hingga saat ini Obor Panjaitan sudah dua kali menerima surat
panggilan dari Polisi Lubuk Linggau, Padahal dalam pemberitaan tersebut tidak
ada yang salah karena sesuai dengan kode etik jurnalistik dan dalam hal ini
polisi juga sudah Mengangkangi UU Pers malah menggunakan hukum pidana dan tidak
melalui mekanisme Dewan Pers untuk menggunakan hak jawab.
Obor Panjaitan menambahkan jika ada pihak yang mempersoalkan
pemberitaan media, sebenarnya pihak
tersebut bisa menggunakan hak jawab. Jika masih tidak puas, bisa juga
melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers (“UU Pers”).
1. Hak Jawab adalah hak
seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan
terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1]
2. Hak Koreksi adalah hak setiap
orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan
oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[2]
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat
diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan
pemberitaan, terutama yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.Jalur ini
yang seharusnya mereka tempuh dalam hal ini RS AR Bunda.
Dihubungi Media secara terpisah, Dewan Pers juga menyesalkan
langkah Rumah sakit melaporkan Obor Panjaitan Pimpinan Redaksi Obor Keadilan ke
Mabes Polri. Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan UU Pers telah mengatur
beberapa mekanisme jika ada kejadian seperti ini.
"Kita menyesalkan langkah Rumah sakit untuk melaporkan Media Nasional Obor Keadilan
ke Polres. Menurut Dewan Pers sebaiknya persoalan sengketa pemberitaan itu
tidak dibawa ke ranah kriminal. Dengan melaporkan ke bareskrim saya kira akan
di proses berdasarkan pasal-pasal pidana dan tidak menggunakan undang-undang
pers. Kita berharap Rumah sakit atau kuasa hukumnya itu mnyelesaikan persoalan
pemberitaan Media Nasional Obor Keadilan
yang dianggap tidak balance itu ke Dewan Pers," kata Nezar.
Nezar menambahkan Mabes Polri sebaiknya juga meminta
pendapat dari Dewan Pers sebelum melanjutkan kasus ini ke tingkat penyelidikan.
Menurutnya, penyelesaian terbaik adalah lewat mekanisme uji karya jurnalistik
di Dewan Pers, bukan di kepolisian.
Materi yang diadukan ini mestinya di periksa dulu secara
jurnalistik sesuai dengan undang-undang pers yang melindungi profesi wartawan.
Dalam konteks ini ada baiknya sebelum polisi melangkah lebih jauh mungkin perlu
dilihat juga kesepakatan bersama (MoU) antara Dewan Pers dengan Kapolri. Yang
menyebutkan setiap ada aduan-aduan karya jurnalistik, maka polisi akan mencoba
mempertimbangkan pendapat dewan pers terlebih dahulu dan kalau bisa
diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers.( Arif / tim )
Pembaca
Posting Komentar