ANNISA
Jawapes Surabaya - Malaysia. 13 Januari 2019 - Telah terjadi Trafiking ( Penjualan Manusia ) dan Penipuan yang di alami oleh 2 orang Warga Negara Indonesia di Malaysia, Korban di Janjikan untuk bekerja di Malaysia di Johor Bahru Malaysia dengan menggunakan Permit kerja.
Namun yang terjadi 2 Warga Negara Indonesia di berangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan Passport Pelancong, Sesampai di Malaysia 2 Warga Negara Indonesia tersebut ternyata di Tipu dan di Jual kepada Agen yang ada di Malaysia.
Adapun Nilai jual Manusia tersebut seharga Rm. 8.000 Ringgit, Korban yang masih memiliki hubungan keluarga ( Ibu dan Anak bernama SUKMAWATI dan ANNISA ) di kurung dan disekap di kunci dari luar, Korban boleh kembali ke Johor bila telah mengembalikan uang senilai Rm. 8.000 Ringgit.
Korban yang beragama Islam dan selalu menunaikan Sholat dipaksa untuk merawat Anjing, termasuk membuang kotoran Anjing, Anjing selalu menjilat- jilat korban hingga untuk Sholat korban tak bisa, Korban dipekerjakan dari jam 05.00 Pagi hingga 09.00 Malam tanpa istirahat.
Korban bernama Annisa tidak kuat hingga korban sakit dan dalam ketakutan, Korban di jaga oleh Agen yang galak. Majikan korban adalah seorang India.
Sampai berita ini di turunkan Pihak KBRI dan KJRI telah merespon dan menayakan lokasi serta nomor yang bisa dihubungi, Namun kedua korban belum pernah dihubungi oleh Kedutaan Indonesia.

Sampai saat ini tidak pernah ada perkataan pembuatan Permit/izin bekerja oleh majikan. dan mereka juga belum/ tidak akan mendapatkan gaji selama " Harga jual RM.8000 " Belum di Cicil.
Awak media www.Hantamkasus.com dan Hantam Kasus Pos telah memberikan data kepada Pihak KBRI dan KJRI agar mohon segera di tindak lanjuti dan dapat bekerja sama dengan Pihak Imigrasi Malaysia serta Polis Diraja Malaysia dalam menangangi PENJUALAN MANUSIA / TRAFIKING ini. Semoga tidak adalagi Warga negara Indonesia yang menjadi Korba Trafiking, dan Berharap kepada Kedutaan Indonesia / KBRI serta KJRI dan pihak-pihak yang berkait di Negara malaysia maupun di negara - negara Asing lainnya.
Berikut data - data yang di peroleh awak media Hantam Kasus.com.
Sukmawati
Nota Penjualan orang " Trafiking "
Komunikasi Wa dengan Korban
Alamat Majikan Ibu Sukmawati :
Jalan enggang 18 kulai jaya perumahan plam get b
Alamat Majikan Annisa :
No.30 jalan cassia 6/ks6 bandar botanic klang
Tanggapan dari KBRI dan KJRI
Passport Sukmawati Sempat di Photo sebelum di tahan Majikan
Jika bukan Kepada Kedutaan Besar Indonesia / KBRI kepada siapa lagi Warga Negara /Tenaga Kerja
smuber dari www.Hantamkasus.com
Indonesia untuk mengadukan permasalahannya. ( Hafid )
Pembaca
Posting Komentar