Empat Mucikari Jaringan Prostitusi Online Ditahan Polda Jatim


Jawapes Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemanggilan terhadap artis VA yang sebelumnya hadir dengan dikenakan wajib lapor, namun ternyata hari ini tidak hadir dan kami akan melakukan pemanggilan terkait sebagai tersangka, hari Jum' at direncanakan akan hadir dan hal ini berdasarkan informasi dari pengacaranya.

Dalam perkembangan kasus bisnis jaringan prostitusi online ini, Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melakukan penahanan empat orang sebagai mucikari diantaranya," W, ES, T dan F, " ke - empat mucikari tersebut sudah di BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) dan kami masih melakukan pengejaran ( DPO ) terhadap dua orang lainnya sebagai mucikari, ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si, ( 21/1/2019 ).

Hasil provelling daripada data forensik yang kami miliki melalui chating, WA dan Berita Acara, kami akan melakukan pemanggilan per - minggunya terhadap 45 artis dan model, jelasnya.

Saat ini sudah dilakukan pemanggilan terhadap FA, BS, FG, AC, TP dan RF, sedangkan yang lainnya akan tetap dilakukan pemanggilan secara bergantian, tegasnya.

Dari ke - empat mucikari yang sudah ditahan di Mapolda Jatim, salah seorang tersangka dalam keadaan hamil dan saat ini sedang dirawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim karena kami masih membutuhkan di dalam proses penyidikan, tandasnya.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Yusep Gunawan, S.I.K, menambakan, terkait dengan data yang sudah disampaikan, mendasari daripada Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) para mucikari dan disingkronisasi dengan data digital forensik yang sudah kami dapat, " baik dari data chatting maupun data transmisi gambar - gambar setelah transaksi keuangan."

Kita dalami untuk memperkuat daripada kontribusi hukum tentang pengungkapan kasus jaringan bisnis prostitusi online, lanjutnya.

Adapun untuk nama dua orang yang sudah disampaikan oleh Kapolda Jatim, yakni, " D dan R, " sebagai mucikari akan dilakukan upaya penangkapan ( DPO ), jelasnya.

Kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada tersangka VA untuk dilakukan pemeriksaan, tegasnya.

Terkait nama 39 orang oknum artis dan model majalah dewasa, kami lakukan pemanggilan secara marathon untuk menguatkan keterangan dari mucikari dan data digital yang kami miliki, terangnya.

Di data digital tersebut menceritakan  konten - konten, " baik narasi maupun gambar, " bahkan angka - angka terkait dengan pelanggaran kesusilaan yang mana patut diduga merupakan  pelanggaran norma hukum daripada pelanggaran kesusilaan yang tersirat di dalam Pasal 27 ayat 1, bebernya.

Dari 45 orang artis dan model majalah dewasa yang dipanggil sudah enam orang, sedangkan menurut data dari digital, rata - rata tarifnya berkisar sekitar Rp 100 hingga sampai 150 juta, pungkasnya.
( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan