Selain Tiga Pilar, Pelaksanaan penandatanan
surat pernyataan
ini juga di hadiri oleh Kapolsek dan Wakapolsek Krembangan Surabaya bersama Panit Binmas, Babinsa Kel.
Morokrembangan, Camat Krembangan.,Lurah Dupak, Kasi Trantib Kel. Morokrembangan,
Sekel, Kasiepem.,Kasie Kesra, Ketua RW. VI dan RW. IX, Ketua RT bersama 14
warga eks Mucikari.
Dalam kesempatan ini, Ketua RW. VI
Tambak Asri menyampaikan kegiatan ini
merupakan kegiatan memanusiakan Manusia, namun setelah penandatangan pernyataan
ini nanti malam atau kapanpun ditemukan ada prostitusi, maka akan ditindak
tegas sesuai Proses Hukum yg berlaku.

Kegiatan penandatanganan
pernyataan eks Mucikari ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan sebelumnya
antara Tokoh Agama (Toga) dan Tokah
Masyarakat (Tomas) setempat dengan Tiga pilar Kec. Krembangan yg menghasilkan
Kesepakatan sbb :
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan ke rumah warga (Door to door) oleh Toga dan Tomas setempat untuk ingatkan agar turut serta menjaga lingkungan Tambak asri dan sekitarnya bersih dari Prostitusi.
- Memasang Baner dan Spanduk Bahwa Tambakasri bersih dari Prostitusi.
- Memanusiakan dengan mengundang untuk diperingatkan
dan setelah penandatanganan maka akan dilaksanakan Razia untuk diproses
sesuai Hukum yg berlaku, sambungnya
Pembaca
Posting Komentar