Respon Keluhan Masyarakat, Satpol PP Tutup Tambak


 

Jawapes, PROBOLINGGO - Setelah menerima aduan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Probolinggo meresponnya dengan turun ke lokasi pengurukan di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.


Satpol PP Kabupaten Probolinggo berkoordinasi dengan pemdes setempat untuk melakukan cek perijinan pengurukan di Desa Curahsawo, Kamis (03/03/2022).


Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo menjelaskan, penutupan dilakukan karena aktifitas pembangunan tambak tersebut tidak dapat menunjukkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo. 


"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Pj Kepala Desa Curahsawo, selama aktifitas pengurukan tersebut tidak dapat menunjukkan perizinan maka tidak diperbolehkan beraktifitas," ucap Budi Utomo.


Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) H. Lutfi Hamid mengapresiasi langkah hukum penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Pihaknya menegaskan jika di Desa Curah Sawo terdapat satu lagi kegiatan pengurukan yang diduga tak memiliki izin dan belum dilakukan penindakan oleh Satpol PP.


"Saya apresiasi penindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Tapi ada satu lagi lokasi di Desa Curahsawo yang dilakukan pengurukan diduga secara ilegal, namun informasi yang sampai ke kami masih belum tersentuh oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo atau pihak berwenang lainnya. Tambak tersebut diduga milik PT Robin Group yang tanah urukannya diambil dari Pegunungan Bentar aset milik TNI AL," tegas H. Luthfi Hamid.


Hasil pantauan dilokasi pada Jumat pagi, sudah tidak ada aktifitas puluhan dumptruck yang memuat material urukan. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama