Tersangka Diduga Kabur, Proses Hukum Masih Menunggu Jaksa


Jawapes, PROBOLINGGO
- Suci Rohani melaporkan perbuatan pengeroyokan ke Polsek Kraksaan pada 28 April 2021. Atas laporan tersebut, Penyidik Polsek Kraksaan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni Suliya dan Yeni.


Menurut Suci Rohani, dirinya heran mengapa Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sampai saat ini belum memberikan kepastian kepada Penyidik, hingga salah satu tersangka bernama Yeni diduga kabur bersama suaminya Sahlal Hariyadi yang juga ditetapkan DPO oleh Penyidik Polsek Kraksaan.


"Saya meminta Kejaksaan segera menyatakan lengkap atas berkas perkara Tersangka Suliya dan Yeni. Dan saya menuntut agar Polsek Kraksaan berani menangkap dan menahan kedua Tersangka tersebut. Karena ada dugaan indikasi mereka akan kabur untuk menghindari proses hukum," ungkap Suci Rohani.


Dikonfirmasi terkait perkembangan proses hukum laporan Suci Rohani tersebut, Supriadi Panit I Reskrim Polsek Kraksaan mengatakan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk kedua kalinya. 


"Proses hukum tetap berjalan. Saat ini Berkas Perkara masih ada di Kejaksaan. Kami masih menunggu konfirmasi dari JPU," ucap Supriadi.


Perlu diketahui bahwa kasus yang dilaporkan Suci Rohani tersebut diduga bermotif cemburu. Yeni merasa tidak terima lantaran Suci Rohani diduga menjalin hubungan dengan suaminya Sahlal Hariyadi.

(Hu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama