Ancam Wartawan dan LSM, Kadispendik Dilaporkan Polisi

Perwakilan wartawan Pasuruan saat melaporkan Kadispendik kepada pihak Kepolisian


Jawapes, PASURUAN - Akibat dari pidato yang sembrono Kadispendik (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Pasuruan. Akhirnya dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh sejumlah wartawan, Kamis (19/1/22). Laporan terkait Vidio pidatonya yang mengancam LSM dan Wartawan. 


Henry Sulfianto juru bicara Aliansi Wartawan Pasuruan yang juga sebagai pelapor, mengatakan apa yang diungkapkan Hasbullah Kadipendik mengancam mati bila mengganggu kepemimpinannya merupakan suatu pelanggaran hukum yang nyata. 


"Wartawan dan LSM ini dilindungi undang-undang, mengapa seorang Kadis berkata seperti itu, akan membunuh kami, maka dari itu kami tidak terima dan melaporkan beliau ke Polres Pasuruan," katanya. 


Masih kata Henry,  H telah melanggar pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan 335.


Sebelumnya pada tanggal (18/1/2022) beredar Vidio pidato Kadispendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah diduga membuat ancaman kepada wartawan dan LSM yang mengganggu kepemimpinannya. Hal ini pulalah yang menuai kecaman dari berbagai pihak. (Tsu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama