Imbalan Jutaan Rupiah, Diduga Kasus Sajam Bebas di Polsek

Kantor Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo


Jawapes, PROBOLINGGO - Kasus pada bulan September 2021 yang berawal dari seorang warga Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo bernama Nurul yang memiliki sepeda Beat dipinjamkan kepada pamannya, Ujik.

Prawito selaku ayah Nurul menerangkan, Ujik meminjam sepeda motor anaknya karena ada keperluan di Desa Kali Buntu. Namun sesampai di TKP yaitu Kampung Arab, Kecamatan Kraksaan dicegat oleh Debt Collector yang bertampang sangar. 

Lanjut Prawito, si Debt Collector ini kemudian mengajak Ujik ke rumah Sahlal yang menurut info yaitu sebagai koordinator Debt Colector. "Tak berselang lama, Ujik pulang tanpa membawa sepeda motor. Anak saya pun menanyakan motornya ke pamannya, dan dibilang kalau motornya dirampas debt colector," terangnya.

Tanpa pikir panjang, Nurul mengajak kakaknya sambil membawa sajam mencari Debt collector tersebut ke Kampung arab. Setelah bertemu, terjadilah cekcok. Tanpa sepengetahuan mereka, kemungkinan ada yang menelpon Polisi. Tak berselang lama, Polisi pun datang dan membawa mereka ke Polsek beserta sepeda motornya.

Pada saat di Polsek Kraksaan, Prawito menambahkan, Nurul diperiksa hingga pukul 17.00 Wib. Nah saat diperiksa itulah, keluarga Nurul datang ke Polsek. Ternyata disana, kami semua panik lantaran bernegosiasi agar Nurul dibebaskan. "Nurul bisa bebas namun kemungkinan oknum penyidik meminta uang jaminan. Alhamdulillah akhirnya kami dapat pinjaman uang sebesar Rp3,5 juta ke Sekdes Asembagus dan Nurul bisa pulang," terang Prawito.

Sementara itu, tim Jawapes bersama Taufik salah satu anggota LSM AMPP berhasil menemui keluarga Nurul termasuk Prawito dirumahnya dan mendapat info kronologis kejadiannya dari Prawito. Untuk melengkapi narasinya, tim Jawapes juga menemui Rofi'i selaku Sekdes Asembagus dan membenarkan bahwa Prawito memang pinjam uang ke dirinya sebesar Rp3,5 juta.

Ditemui awak media Jawapes, Jumat (22/10/2021). Salah satu praktisi hukum yang ada di Kota Kraksaan, mengatakan bahwa kasus sajam itu tidak bisa bebas kecuali keluarnya ada penangguhan atau wajib lapor dan bisa dilanjut kalau kasus ini tidak ditarik kembali. "Kasusnya memang kecil, tapi membawa sajam tanpa ijin juga bisa jadi berat sebab ada aturannya yang masuk dalam pasal 2 ayat 1 UUD No.12/1951 yang ancamannya lebih dari 10 tahun. Selama saya jadi praktisi hukum, belum pernah dengar kasus sajam bebas tanpa sidang. Makanya saya heran, kok di Polsek Kraksaan bisa bebas," terangnya. 

Ditemui secara terpisah, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto, SH., MM. saat dikonfirmasi  Tim Jawapes yang menanyakan perihal sebagai pimpinan harus mengetahui apapun kasus yang ada di Polsek. Kapolsek malah menjawab, saya tidak mengetahui kasusnya itu, masak penyidik berani berbuat seperti itu, ucap Kapolsek dengan tertawa kecil dan mengucapkan terimakasih atas info yang sudah disampaikan oleh media Jawapes.(saihu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama