Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pasangan Remaja Pengedar Sabu

Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus pengedar sabu dan mengamankan barang bukti

 

Jawapes, TULUNGAGUNG - Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil meringkus pengedar sabu. Kali ini ada 2 orang yang berhasil ditangkap di rumah kos, beralamat di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 22.00 Wib.


Pelaku pengedar yang berhasil diringkus merupakan sepasang muda-mudi, yaitu DW alias Devi (23) dan FBS (22). Keduanya sempat berpisah, namun disaat akan rujuk malah menggunakan sabu secara bersama-sama.



Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kedua pelaku memilki profesi yang sama sebagai seorang pengedar narkotika golongan satu jenis sabu, ia juga merupakan pengguna narkoba jenis sabu aktif. 


"Saat ditangkap, keduanya sedang asyik pesta sabu. Ketika digerebek, mereka tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap Nenny. 


Dari penangkapan pasutri tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu bruto 0,32 gram, 1 plastik klip kecil bekas bungkus sabu, 1 pipet kaca bekas sabu bruto 1,34 gram, 2 buah HP, 1 Bong, 2 buah korek api, uang tunai sebesar Rp100,000, lalu sedotan, sebuah bekas sobekan plastik dan sebuah bekas sobekan kertas.


"Keduanya gagal rujuk kembali, lantaran dipisahkan oleh sel antara tahanan pria dan tahanan wanita. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ( Rul/Hum).


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama