Gempur Rokok Ilegal, Bapeda Situbondo Bersama Bea Cukai Jember Lakukan Sosialisasi

Kepala Bappeda Situbondo saat memberikan sosialisasi kepada peraturan perundang-undangan BKC Ilegal kepada pedagang toko 

Jawapes, SITUBONDO - Bappeda Situbondo bekerja-sama dengan Bea Cukai Jember lakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Balai Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Selasa (28/9/2021). Acara tersebut dihadiri para peserta dari pedagang eceran atau toko.


Drs. H. Sugiyono, M.Pd.I selaku kepala Bappeda Situbondo mengatakan adanya sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat atau pedagang agar tidak melanggar regulasi cukai tembakau, yaitu dengan tidak boleh memperjual-belikan rokok ilegal supaya tidak mendapatkan sanksi hukum yang berlaku. Dampak beredarnya rokok ilegal yaitu berpengaruh terhadap pendapatan negara dan bisa menimbulkan kerugian, lalu mengenai substansi rokok ilegal memiliki kandungan nikotin dan tarnya tidak bisa terdeteksi.


"Kami menginginkan para pedagang agar memperjual-belikan rokok legal atau bercukai, karena bisa berpengaruh dalam memberikan kontribusi untuk peningkatan pendapatan negara," ungkapnya. (*)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama