Warga Surabaya Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Dikenakan Denda

Jawapes Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol. Dr. M. Fadil Imran, M.Si, bersama Pangdam V/ Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah beserta Gubernur Jawa Timur diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono, menggelar operasi yustisi di tempat keramaian secara serentak di wilayah Kota Surabaya yang dilaksanakan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Sebelum digelar kegiatan operasi yustisi ini, Kapolda Jatim memimpin secara langsung kegiatan apel anggota di Mapolrestabes Surabaya, sekaligus melepas pemberangkatan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, yang dibagi menjadi tiga tim yang bergerak di kawasan Surabaya Barat, Surabaya Selatan serta Surabaya Timur, (16/9/2020).

Tampak hadir di dalam kegiatan ini diantaranya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Jhonny Eddison Isir, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Pejabat Utama Polda Jatim dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum turut mendampingi Kapolda Jatim serta  Forkopimda Provinsi Jatim maupun Kota Surabaya.

Banyak warga Kota Surabaya yang terjaring oleh Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker maupun membawa kartu identitas (KTP) kemudian dibawa ke Taman Bungkul Surabaya untuk dilakukan penegakan hukum. Namun, keadaan cuaca sedang hujan maka sidang protokol kesehatan dipindahkan ke Mapolsek Wonokromo Surabaya. 

Dalam kesempatan ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini mengajak masyarakat agar patuh dari berbagai regulasi yakni, mengajak masyarakat patuh untuk kebaikan kita semua, kesehatan kita, perlindungan kita, keamanan kita dan semuanya. Maka kita lakukan penegakan hukum protokol kesehatan melalui operasi yustisi, lanjutnya.

"Harapan kita agar kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat" Jelas Gubernur Jatim. 

Tentu derajat kesehatan kita juga semakin meningkat dan serta bagaimana cara untuk melindungi diri kita dan orang lain dengan menggunakan, "Masker dan Physical Distancing," pungkasnya.

Dalam kegiatan operasi yustisi ini, Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran berhasil menjaring warga pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak 80 orang di wilayah hukumnya.

Adapun dari 80 orang ini, sebanyak 63 orang dilakukan sidang di tempat oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Suparno, S.H, M.H, didampingi Kejaksaan Negeri Surabaya Dicky Adityo, S.H, M.H.  

Bagi pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda sebesar Rp 52 ribu dan sebanyak 59 orang sudah melakukan pembayaran denda di tempat sedangkan 4 orang kartu identitasnya (KTP) disita petugas karena belum bisa membayar denda, nantinya mereka melakukan pembayaran di kantor Kejaksaan Surabaya.

Bagi pelanggar protokol kesehatan sebanyak 17 orang yang tidak memiliki kartu identitas (KTP) tidak di sidang namun dibawa ke tempat Dinas Sosial Kota Surabaya Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial) yang lokasinya di jalan Keputih Tegal Surabaya.   

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama