Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Asemrowo Di Pelemahan Surabaya


Jawapes Surabaya - pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam bentuk kemasan (Paket Murah) kecil-kecil dengan target peredarannya di wilayah Pelemahan Surabaya dan sekitarnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.

Tersangka berinisial IRA (19) seorang laki-laki warga Pelemahan Surabaya ini ditangkap petugas pada saat sedang mengedarkan dan bertransaksi sabu-sabu di gapura jalan Pelemahan Gang IX Surabaya, ungkap Kapolsek Asemrowo Surabaya AKP Hari Kurniawan dengan didampingi Iptu Rizkika Atmadha Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, (24/8/2020).

Setelah dilakukan pengeledahan, petugas mendapati sabu-sabu seberat 0,90 gram yang dikemas di dalam plastik kecil dan disimpan di dalam bungkus rokok serta sabu-sabu seberat 0,60 gram, 0,91gram dan 0,96 gram yang masing-masing sudah dibungkus di dalam plastik klip serta sebuah handphone (HP), terangnya.

Rencananya sabu-sabu dalam bentuk kemasan paket murah ini diedarkan ke masyarakat dengan target sasaran para pekerja yang kos di wilayah Pelemahan Surabaya dan sekitarnya, lanjutnya.


Menurut pengakuan tersangka bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial MR (DPO) dan Ia hanya disuruh (Perantara) untuk mengantarkan ke seseorang berinisial S (DPO), jelasnya.

Sementara ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan pengejaran terhadap tersangka yang masih DPO, sambungnya.

Saat dilakukan test urine terhadap tersangka IRA di Klinik Polrestabes Surabaya, hasilnya positif bahwa tersangka juga mengkonsumsi sabu-sabu, tambahnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Asemrowo Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya.

(Dedy) 


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama