Upal Puluhan Juta Diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak


Jawapes Surabaya - Di masa pandemi Covid-19, peredaran uang palsu (Upal) dengan pecahan Rp 20 dan Rp 50 serta Rp 100 ribuan di berbagai daerah di Indonesia dan khususnya di wilayah Jawa Timur berhasil diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kedua tersangka sebagai pengedar dan pemodal (Pendana) pembuatan uang palsu (Upal) yakni, berinisial BBT (26) warga Surabaya dan MY (43) warga Menganti Gresik, ditangkap di jalan Kedung Cowek Surabaya, ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kasat Reskrim Iptu Gananta, (29/7/2020).

AKBP Ganis menjelaskan, tersangka menawarkan uang palsu ini kepada orang-orang yang berada di Media Sosial (Medsos) melalui akun facebook yang bernama pesugihan dengan perbandingan, Rp 1 juta uang asli ditukar dengan Rp 3 jutaan uang palsu (1: 3).

Di dalam proses pembuatan upal ini, tersangka menyiapkan printer dan uang asli dengan pecahan Rp 20 dan Rp 50 serta Rp 100 ribu, kemudian uang asli itu difoto copy berwarna bolak-balik memakai kertas jenis cooncord yang bisa dibuat untuk dua lembar upal dengan menggunakan skenner kemudian diprint (Dicetak), terangnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melanjutkan, setelah upal jadi kemudian tersangka melakukan proses pemotongan lalu memberi kertas grenjeng rokok yang sudah dipotong kecil-kecil dan isolasi bening yang dibuat sebagai pita di dalam mata uang palsu tersebut.

"Upal ini sudah diedarkan tersangka di daerah Medan, Palembang, Bali, Bandung dan di seputaran wilayah Jawa Timur diantaranya, Mojokerto, Madura serta Surabaya," tegasnya.

Total upal yang sudah beradar sekitar Rp 20 jutaan dan peredarannya sudah berjalan satu tahun lebih di seluruh Indonesia, tambahnya.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap peredaran mata uang palsu (Upal) ini, karena sudah beredar di sekitar masyarakat".

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan serta pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkasnya.

(Dedy)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama