Tuntutan Direksi PT. KDH Ringan, Pengacara Terdakwa Siapkan Pledoi

Andry Ermawan, SH

Jawapes Karimun - Sidang lanjutan kasus tunggakan iuran BPJS oleh PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) terus bergulir. Senin (6/1/2020) sore, sidang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Karimun, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tuntutan yang dibacakan JPU Yogi Taufik SH menyatakan, menuntut dua terdakwa kasus penunggakan BPJS di PT. KDH tersebut agar dihukum selama 6 bulan penjara.

Pasalnya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 19 ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Sidang yang dihadiri dua terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT KDH Indra Gunawan dan mantan Direktur PT KDH, M Yusuf dipimpin oleh Hakim Joko Dwi Atmoko, SH., MH., dan Yanuar, SH., Renny Hidayati, SH.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa usai berkoordinasi dengan Penasihat Hukum (PH) Andry Ermawan, SH menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU tersebut.

“Tuntutan 6 bulan itu haknya Jaksa, kami menghormati dan tentunya kami sebagai penasehat hukum akan mempersiapkan pledoi yang mumpuni untuk membuktikan bahwa kedua mantan Direktur PT. KDH ini tidak bersalah dan harus dibebaskan karena perkara ini sejak awal adalah perdata mengenai tunggakan BPJS Ketenagakerjaan saja yang konsekwensinya denda 2 persen jika terlambat. Dan apalagi PT. KDH ini sudah dinyatakan Pailit sejak tanggal 18 September 2019. Artinya Mensrea perbuatan pidana itu tidak ada karena semua skema pembayaran kalau sebuah PT dinyatakan pailit adalah urusan Tim Kurator apalagi tadi didalam tuntutan JPU sudah mengakui BPJS Tenaga Kerja Kabupaten Karimun juga sebagai pihak yang mengklaim tunggakan sudah mendaftarkan diri pada tanggal 29 Oktober 2019 sebagai Kreditor preferen dan sudah disahkan oleh PN Niaga Medan, dengan nilai Rp 561 juta lebih, artinya sudah selesai dan kerugian sudah tidak ada. Dan juga beberapa puluh karyawan PT. KDH pun soal gaji mereka yang belum dibayarkan pun sudah di acc oleh kurator PT. KDH dalam pailit. Kami yakin, hakim tidak ada alasan lagi untuk tidak membebaskan kedua klien kami,” ucap Andry Ermawan.

Usai mendengarkan pernyataan kuasa hukum kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Atmoko SH., MH., menyampaikan sidang ditutup dan akan lanjutkan pada Rabu (8/1/2020) mendatang dengan agenda penyampaian pledoi dari PH kedua terdakwa.(tyaz)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama