Polda Jatim Bongkar Prostitusi di De Berry Karaoke


Jawapes Surabaya - Unit V/ Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim bersama Team Resmob Jogo Boyo berhasil membongkar praktek esek - esek (Asusila) dan tarian striptis (Telanjang) disebuah room di dalam De Berry Karaoke yang berada di jalan Banyu Urip 246 Surabaya.

Setelah dilakukan pengeledahan di dalam room karaoke tersebut tersangka DM alias Mami L (36) warga Krembangan Surabaya dan Ladies Escort (LC) serta barang bukti, kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim, kata Kombes Pol. R. Pitra Ratulangi, Dirreskrimum Polda Jatim, (19/12/2019).

Terbongkarnya kegiatan esek - esek di dalam sebuah room di De Berry karaoke itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa ditempat itu sering digunakan untuk kegiatan dan transaksi prostitusi (Esek - Esek ) yang berkedok karaoke keluarga, lanjutnya.

Setelah anggota melakukan penyelidikan dan pengecekan ditempat karaoke itu dengan dipimpin Kompol Oki bersama Kompol Aldy dan Kompol James, akhirnya ditemukan kegiatan esek - esek di dalam sebuah room di dalam karaoke tersebut, jelasnya.


Selain mengamankan DM alias Mami dan menetapkan sebagai tersangka, kami juga mengamankan barang bukti yang ada di dalam room karaoke tersebut, sambungnya.

Selain mencari purel ( Ladies Escort ), Mami juga menawarkan LC ke para tamu laki - laki hidung belang dengan cara show tarian striptis di dalam room karaoke, jika tamu laki - laki ingin kegiatan esek - esek ( Hubungan Sex ) maka LC ini akan menyampaikan kepada Mami, jelasnya.

Tarif yang ditawarkan Mami sebesar Rp 500 ribu hingga sampai Rp 1,5 juta sekali berhubungan sex. Dari tarif itu, Mami mendapatkan bagian Rp 300 ribu dan sudah berjalan cukup lama, tegasnya.

Selain mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai, celana dalam wanita dan pria, BH, kondom dan dua lembar invoice, tersangka Mami saat ini sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, pungkasnya.

( Dedy )
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama