Jawapes Blitar,- Warga Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, mulai angkat suara terkait maraknya aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang seolah tak tersentuh hukum. Aktivitas ilegal ini berlangsung hampir setiap malam, dimulai pukul 19.00 WIB hingga pagi hari, dan melibatkan banyak peserta dari luar kota. Lokasinya jelas, pelakunya diduga kuat bernama Sutris, namun hingga kini tak ada tindakan nyata dari aparat kepolisian.
Warga menyuarakan kekecewaan atas sikap Polres Blitar yang dinilai lamban dan terkesan membiarkan aktivitas perjudian tersebut. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa ada oknum penegak hukum yang terlibat atau bahkan menjadi beking dari kegiatan ilegal itu. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan: perjudian dilakukan secara terang-terangan, dengan jumlah peserta yang besar, dan tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
“Kami heran, apakah hukum di Blitar ini bisa dibeli? Kok bisa-bisanya perjudian sebesar itu berjalan terus, padahal aparat tahu,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Keresahan warga semakin memuncak seiring munculnya ketidakpercayaan terhadap integritas penegakan hukum. Banyak yang mempertanyakan apakah Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 25 juta, hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Maraknya perjudian di Srengat tidak hanya melukai rasa keadilan warga, tetapi juga mengungkap potret buram penegakan hukum di daerah. Masyarakat yang seharusnya dilindungi kini justru hidup dalam ketakutan dan keresahan.
Jika dibiarkan, ketidaktegasan ini akan memperparah citra kepolisian dan memperkuat persepsi bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan serta praktik “main mata” antara pelaku dan aparat.
Warga Desa Kauman menuntut tindakan konkret dari Kapolres Blitar dan pihak berwenang lain untuk segera membubarkan lokasi perjudian tersebut serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum. Penegakan hukum seharusnya tidak pandang bulu, apalagi jika aktivitas ilegal itu sudah meresahkan dan mencoreng wibawa institusi penegak hukum sendiri.
Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, maka yang dirusak bukan hanya hukum, tapi juga kepercayaan publik. (Red-82)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments