Rusli Abi Naura: Penegakan Perda Miras Harus Tegas, Jangan Abaikan Keadilan dan Kepastian Hukum

 



Jawapes, PASURUAN – Operasi gabungan penertiban miras terhadap dua kafe di Kota Pasuruan menyita perhatian publik. Langkah Pemerintah Kota dan Polres Pasuruan Kota menegakkan Perda miras patut diapresiasi. Namun, penindakan harus sesuai prosedur dan keadilan.


Rusli Abi Naura menanggapi polemik penggerebekan, mengingatkan penegakan Perda tidak boleh mengabaikan keadilan dan kepastian hukum, terlebih jika status penyitaan dan kewenangan aparat tidak jelas.


"Intinya, janganlah menegakkan hukum tetapi mengabaikan keadilan dan kepastian hukum. Penyitaan atas nama Perda dibolehkan, tetapi harus oleh PPNS sah dan segera disidangkan, bukan disita tanpa kejelasan proses," tegas Rusli.


Menurutnya, penegakan Perda tidak cukup diukur dari banyaknya botol miras yang disita. Tindakan aparat, termasuk penyitaan kafe berizin, harus jelas dasar kewenangannya, sesuai prosedur tipiring, dan dipertanggungjawabkan.


Kritik ini bukan menolak pemberantasan miras ilegal, melainkan pengingat agar aparat mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan perlindungan hak pelaku usaha berizin.


Penegakan hukum harus tegas, tetapi tidak boleh sewenang-wenang. Sebab, wibawa hukum dibangun bukan hanya lewat ketegasan dan skala operasi, melainkan juga kejelasan prosedur penyitaan. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan