Jawapes, PASURUAN – Operasi gabungan penertiban miras terhadap dua kafe di Kota Pasuruan menyita perhatian publik. Langkah Pemerintah Kota dan Polres Pasuruan Kota menegakkan Perda miras patut diapresiasi. Namun, penindakan harus sesuai prosedur dan keadilan.
Rusli Abi Naura menanggapi polemik penggerebekan, mengingatkan penegakan Perda tidak boleh mengabaikan keadilan dan kepastian hukum, terlebih jika status penyitaan dan kewenangan aparat tidak jelas.
"Intinya, janganlah menegakkan hukum tetapi mengabaikan keadilan dan kepastian hukum. Penyitaan atas nama Perda dibolehkan, tetapi harus oleh PPNS sah dan segera disidangkan, bukan disita tanpa kejelasan proses," tegas Rusli.
Menurutnya, penegakan Perda tidak cukup diukur dari banyaknya botol miras yang disita. Tindakan aparat, termasuk penyitaan kafe berizin, harus jelas dasar kewenangannya, sesuai prosedur tipiring, dan dipertanggungjawabkan.
Kritik ini bukan menolak pemberantasan miras ilegal, melainkan pengingat agar aparat mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan perlindungan hak pelaku usaha berizin.
Penegakan hukum harus tegas, tetapi tidak boleh sewenang-wenang. Sebab, wibawa hukum dibangun bukan hanya lewat ketegasan dan skala operasi, melainkan juga kejelasan prosedur penyitaan. (Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments