Viral Joget Bantengan di Taman Maramis, Wakil Ketua DPRD Dukung Langkah Tegas Disdikbud & SatpolPP Gembok Karaoke

 

Wakil ketua DPRD kota Probolinggo: H. Abdul Mujib 

Jawapes, Probolinggo - Aksi pertunjukan seni Bantengan di kawasan Taman Maramis, Kecamatan Kanigaran, memicu kontroversi panas di media sosial hingga berlanjut pada tindakan tegas dari instansi terkait.

Kegaduhan bermula dari beredarnya rekaman video tarian Bantengan yang diunggah sejumlah akun TikTok pada 20 September 2026. Video tersebut memperlihatkan gerakan joget yang dinilai keluar dari kaidah tradisi dan menabrak norma kesopanan.

Aksi tersebut menuai kritik lantaran digelar di tengah permukiman padat penduduk serta disaksikan secara terbuka oleh warga, termasuk anak-anak di bawah umur. Dalam cuplikan yang viral, para penari yang tampak mengenakan kostum identitas bertuliskan "SSS". Hal ini langsung memicu gelombang kritik, mulai dari tokoh agama, hingga jajaran legislatif Kota Probolinggo.

Sebelumnya wakil ketua umum MUI Kota Probolinggo, Dr. Ahmad Hudri, menekankan bahwa seni dan agama pada dasarnya dapat berjalan beriringan selama pelaksanaannya tidak melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, antara agama dengan seni tidak bertentangan. Kecuali jika seni itu melanggar syariat, maka tidak boleh diteruskan. Keduanya dapat berjalan berdampingan sepanjang dilaksanakan secara tertib, santun, tidak bertentangan dengan ketentuan agama, dan menghormati keberagaman masyarakat," tegas Hudri. Selasa (22/9/26).

Dukungan terhadap penertiban juga datang dari Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, H. Abdul Mujib. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya tontonan yang dinilai tidak mendidik di ruang publik.

"Ini jelas masuk kategori pemberian tontonan yang kurang etis kepada anak-anak. Sudah masuk ranah isu perlindungan anak di bawah umur," ujar Abdul Mujib. Sabtu (26/9/26).

Menanggapi adanya benturan narasi di tengah masyarakat terkait kebenaran peristiwa tersebut, Mujib meminta kepada seluruh masyarakat melihat fakta lapangan secara objektif. Menurutnya, respons cepat dari dinas terkait menjadi bukti nyata bahwa memang ada pelanggaran etika dalam pertunjukan tersebut.

"Dengan turunnya dinas terkait untuk melakukan pembinaan, itu bukti jelas bahwa ada yang tidak beres di lapangan," ujar Mujib.

Mujib meminta masyarakat melihat fakta lapangan secara objektif dan mengapresiasi langkah cepat dinas terkait. Menurutnya, respons pemerintah menjadi bukti adanya pelanggaran etika jdalam pertunjukan tersebut.

DIa juga mengajak media dan pegiat seni untuk konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat.
"Tetap harus menjadi penjaga etika sosial di tengah masyarakat," imbuhnya.

Menanggapi keresahan masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo segera melakukan penyelidikan. Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, mengonfirmasi telah melakukan evaluasi  menyeluruh terhadap bukti video sebelum mengambil tindakan administratif.

"Dari rekaman yang diunggah di TikTok, gerakan jogetnya jelas di luar batas norma etika yang mengatasnamakan seni Bantengan," kata Setyorini.

Sebagai langkah tegas, Disdikbud memanggil empat pemilik sanggar seni Bantengan, termasuk pengelola Sanggar SSS. Tak hanya itu, seluruh pelaku usaha seni Bantengan di Kota Probolinggo diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).9
"Kami terapkan pengawasan ketat. Begitu ada pelanggaran terhadap SPTJM, kegiatan akan langsung kami hentikan paksa," tegas Setyorini.
Satpol PP Gembok Tempat Karaoke Liar dan Temukan Belasan Botol Miras

Bersamaan dengan penertiban tersebut, selang beberapa waktu kemudian petugas Satpol PP Kota Probolinggo juga merazia tempat karaoke tanpa izin resmi yang beroperasi di lokasi yang sama. 



Meski saat penggerebekan kondisi tempat hiburan tampak sepi dan diduga pemandu lagu telah melarikan diri, petugas menemukan indikasi kuat aktivitas pesta minuman keras (miras). Dalam penyisiran di area parkir, petugas menemukan belasan botol miras kosong berbagai merek yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor Honda PCX berwarna merah muda.

"Tim bergerak menyisir setiap sudut area hingga akhirnya mengecek bagasi motor tersebut dan menemukan belasan botol kosong di dalamnya," jelas Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Probolinggo, Akbar Huzaini.

Kasi Binwasluh Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Rahmad, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran legalitas usaha.

"Tempat usaha ini sama sekali tidak mengantongi izin resmi. Lokasi ini wajib ditutup dan dikunci pintu masuknya untuk menghentikan seluruh aktivitas," tegas Nur Rahmad. Kamis (24/9).

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP menggembok pintu akses masuk lokasi. Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan tempat tersebut dilarang beroperasi kembali sebelum memenuhi seluruh perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.(Id/tim)


Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan