Paripurna Lima Raperda Non-APBD 2026, Arah Kebijakan hingga Pilkades 2027

 



Jawapes, PASURUAN - Tanggapan Pemkab Pasuruan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat.


Lima Raperda yang menjadi pembahasan mencakup sejumlah sektor strategis, yakni kerja sama daerah, pemerintahan desa, penataan perangkat daerah, penyertaan modal pemerintah daerah, serta pencabutan Peraturan Daerah (Perda) terkait PT Pasuruan Migas.


Terkait Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama harus memiliki manfaat dan hasil yang dapat diukur.


Pemkab juga akan mengarahkan kerja sama kepada sektor-sektor yang dinilai mampu memberikan dampak langsung terhadap pembangunan. Di antaranya investasi, peningkatan efisiensi pelayanan dasar, penguatan UMKM, serta pengembangan sumber daya manusia.


Pilkades Dirancang Empat Gelombang

Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa turut menyinggung sejumlah aspek penting di tingkat desa.


Pemkab Pasuruan menyatakan pentingnya pengaturan terkait masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jaminan sosial bagi aparatur desa, hingga tata kelola pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).


Untuk pelaksanaan Pilkades, pemerintah daerah menyampaikan rencana pembagian dalam empat gelombang selama delapan tahun.


Gelombang pertama direncanakan berlangsung pada 2027. Selanjutnya, gelombang kedua dan ketiga akan dilaksanakan pada periode berikutnya, sedangkan gelombang keempat direncanakan berlangsung pada 2031.


Damkar dan Penyelamatan Jadi Perhatian

Pada Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemkab Pasuruan mengarahkan penataan kelembagaan agar semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah pemisahan atau pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.


Penataan tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian tugas Satpol PP dan BPBD. Pemerintah berharap pembagian kewenangan yang lebih jelas dapat mempercepat waktu respons dalam menghadapi kondisi darurat sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih tugas antarinstansi.


Penyertaan Modal BUMD Harus Punya Perhitungan

Untuk Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh dilakukan tanpa perencanaan yang matang.


Langkah tersebut diarahkan agar modal yang diberikan pemerintah daerah mampu menghasilkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong perkembangan usaha dan membuka peluang lapangan kerja.


Perda PT Pasuruan Migas Akan Dicabut

Sementara itu, Raperda mengenai pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas berkaitan dengan penataan regulasi dan tertib administrasi pemerintah daerah.


Pemkab Pasuruan menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PID.SUS/2016, PT Pasuruan Migas disebut tidak pernah menjalankan kegiatan operasional secara nyata serta tidak pernah memperoleh alokasi maupun penyertaan modal dari pemerintah daerah.


Pemkab Pasuruan juga menyampaikan apresiasi terhadap pandangan dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD, mulai dari Fraksi PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, hingga Fraksi Gabungan.


Pemerintah daerah berharap pembahasan lima Raperda tersebut bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dapat berjalan secara maksimal. (Sjie)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan