Jawapes Pasuruan – Harapan ahli waris keluarga Mbah Juna untuk mendapatkan keadilan kembali tertunda. Sidang perdana perkara sengketa tanah Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri Pasuruan, Kamis (1/10/2026), ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Penundaan tersebut membuat sejumlah ahli waris kecewa dan menangis. Mereka mengaku terpukul karena persoalan tanah yang diklaim sebagai hak keluarga telah berlangsung hampir 50 tahun, sejak sekitar 1976.
“Kami berharap Pemerintah Kota Pasuruan memberikan ruang penyelesaian. Kurang lebih 50 tahun kami menunggu. Kami hanya ingin keadilan dan hak kami diperhatikan sebagai warga,” ungkap ahli waris.
Perkara belum memasuki pokok sengketa. Riwayat tanah, dokumen kepemilikan, kedudukan hukum para pihak, dan dasar penguasaan tanah masih akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum ahli waris berharap riwayat tanah dapat dibuka secara terang sejak awal. Ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana belum dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap dalil penggugat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkot Pasuruan, tergugat, maupun pihak terkait. (Rachmat)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments