KORBAN: Saat mendatangi kantor SPKT polres Probolinggo kota, melaporkan atas perbuatan rekannya sendiri LP seorang ASN Pemkot probolinggo. (Foto: istimewa).
Jawapes, Probolinggo — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo berinisial LP dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota, Senin (22/9) sore.
LP yang diketahui bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan transaksi sepeda motor.
Pihak pelapor adalah Risni Putri, warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Putri mengaku mengalami kerugian materiil setelah menyerahkan sejumlah uang untuk pembelian kendaraan yang tak kunjung ia terima.
Berdasarkan berkas pengaduan, dugaan penipuan tersebut bermula pada Sabtu (11/7) lalu.
Saat itu, LP mengarahkan Putri untuk membeli sepeda motor melalui perantaranya di Dealer Yoga Motor yang berlokasi di Jalan Bengawan Solo.
Putri kemudian menyerahkan uang pembelian secara bertahap kepada LP hingga mencapai total Rp8 juta.
Kendaraan tersebut rencananya hendak digunakan Putri untuk menunjang mobilitas dan aktivitas harian.
Di tengah proses transaksi, LP menyarankan Putri untuk menyewa sepeda motor terlebih dahulu sembari menunggu unit yang dipesan tiba.
LP berjanji akan menanggung seluruh biaya sewa kendaraan yang besarnya disepakati Rp100 ribu per hari.
"Dia meminta saya sewa motor dulu, nanti biaya sewa sebesar Rp100 ribu per hari dia yang tanggung," ujar Putri.
Selain janji sewa, LP juga menyanggupi pengembalian dana pembelian unit beserta akumulasi biaya sewa kendaraan dengan total mencapai Rp9 juta.
Untuk meyakinkan pelapor, LP sempat memperlihatkan unit sepeda motor yang ditawarkan, salah satunya Honda Scoopy berwarna hijau.
Namun hingga waktu yang ditentukan, unit sepeda motor maupun pengembalian uang yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan secara penuh.
Kedua belah pihak sebenarnya sempat membuat kesepakatan tertulis terkait pengembalian dana pada 25 September 2026.
Namun, dari total kewajiban yang dijanjikan, LP baru menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 juta kepada korban.
Merasa komitmen tak dipenuhi, Putri memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum dengan menyerahkan bukti-bukti ke kepolisian.
Di sisi lain, pimpinan usaha properti tempat keduanya bekerja sampingan, Masduki, membantah keterlibatannya dan menegaskan tidak pernah menerima uang muka atau mengetahui transaksi jual beli motor tersebut.
"Jangan bilang saya pernah meminta uang, apalagi kepada karyawan sendiri. Logikanya di mana? Jangan libatkan saya dalam masalah mereka, karena saya sama sekali tidak tahu kejadian itu," tegas Masduki saat ditemui di kantornya, Senin (5/10/26) sore.(Id/Tim)
View


إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments