Polda Banten Tetapkan Pengusaha MPS Tersangka

Jawapes Serang — Polda Banten menetapkan pengusaha Banten berinisial MPS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP Nomor B.18/1013/IX/2026/Ditreskrimum tertanggal 8 September 2026, setelah Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Banten menggelar perkara pada hari yang sama. Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/303/VII/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 13 Juli 2026.

Pelapor, Arnol Sinaga, yang berprofesi sebagai advokat, mengapresiasi langkah penyidik Polda Banten.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polda Banten atas penetapan status tersangka ini. Hal ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum di lingkungan Polri berjalan secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun,” ujar Arnol, 14 September 2026.

Arnol menilai penetapan tersangka menunjukkan penyidikan berjalan objektif dan profesional tanpa intervensi. Ia merujuk Pasal 4 ayat (2) Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang mengatur penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan tidak dapat diintervensi.

Arnol juga menyinggung Perkap Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Penyidik yang membedakan fungsi pengawasan dengan intervensi substansi perkara.

“Jika ditemukan kejanggalan dalam sebuah perkara, pimpinan hanya berhak melakukan tindakan koreksi secara administrasi dan operasional agar penyidikan berjalan sesuai prosedur, bukan untuk mendikte atau mengubah hasil substansi perkara,” jelasnya.

“Setiap penyidik Polri diwajibkan untuk percaya diri, profesional, objektif, dan tegas menolak segala bentuk intervensi dari pihak mana pun demi menjamin asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law),” pungkas Arnol. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan