Jawapes Surabaya — Tim kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendatangi Ditintelkam Polda Jawa Timur, Senin (21/9/2026), untuk mempertanyakan penolakan rekomendasi pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026 yang dijadwalkan berlangsung 25–27 September 2026 di Padepokan Agung, Jalan Merak No. 10, Madiun.
Tim kuasa hukum yang hadir terdiri dari Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H., Runik Erwanto, S.H., M.H., Dwi Eko Prastiawan, S.H., dan Dr. Suwito, S.H., M.H.
Kuasa hukum meminta Kepolisian mengevaluasi secara objektif seluruh informasi dan laporan yang menjadi dasar pertimbangan keamanan. Menurut mereka, persoalan internal organisasi tidak seharusnya serta-merta menghalangi pelaksanaan agenda organisasi, terlebih PSHT telah menempuh komunikasi administratif dengan Kepolisian.
Sebelumnya, panitia telah mengajukan permohonan izin dan bantuan pengamanan. Karena belum memperoleh tanggapan, PSHT kembali menyampaikan surat C.093-E/Pmh/PP-PSHT/VII/2026 tanggal 9 Juli 2026 tentang tindak lanjut permohonan izin dan bantuan pengamanan.
Selanjutnya, pada 10 September 2026, Pengurus Pusat PSHT menyampaikan surat 034-E/Pmh/PP-PSHT/IX/2026 tentang pemberitahuan pelaksanaan Parapatan Luhur PSHT Tahun 2026 pada 25–27 September 2026.
Ketua Umum PSHT Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. juga telah menyampaikan surat keberatan Nomor 036/B/PP-PSHT/IX/2026 atas keputusan yang tidak memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan.
Kuasa hukum menilai perlu ada pembedaan antara kegiatan yang berdasarkan ketentuan hukum memerlukan izin keramaian dengan kegiatan yang menggunakan mekanisme pemberitahuan.
PP Nomor 60 Tahun 2017 mengatur tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya, sedangkan Perpol Nomor 7 Tahun 2023 mengatur teknis perizinan, pengawasan dan tindakan Kepolisian terhadap kegiatan tersebut.
Karena itu, PSHT meminta agar klasifikasi Parluh ditentukan berdasarkan bentuk, sifat, tujuan dan tempat kegiatan, bukan semata-mata berdasarkan jumlah peserta atau adanya kekhawatiran terhadap potensi gangguan keamanan.
Apabila masih terdapat kekurangan administratif, PSHT menyatakan siap melengkapinya. Kuasa hukum meminta agar kekurangan tersebut disampaikan secara jelas sehingga dapat dipenuhi, bukan langsung menjadi dasar penghentian proses pelayanan.
Dr. Samsul Hidayat mengatakan Kepolisian harus tetap objektif dalam menilai kondisi di lapangan.
“Jangan sampai pihak tertentu memasukkan kepentingan pihak lain ke dalam acara kami ini. Niat baiknya adalah nyawiji dan guyub rukun, sehingga Madiun tetap kondusif sebagai Kota Silat. Itu kata kuncinya,” ujar Samsul, Senin (21/9/2026).
Menurut kuasa hukum, Parluh merupakan mekanisme organisasi yang dilaksanakan secara berkala sesuai AD/ART. Karena itu, aspek keamanan semestinya diantisipasi melalui koordinasi dan pengamanan, bukan semata-mata dengan menghentikan kegiatan.
PSHT juga menekankan bahwa pelaksanaan Parluh telah diberitahukan kepada pihak terkait dan panitia terbuka untuk melakukan koordinasi serta memenuhi persyaratan administratif yang secara objektif diwajibkan.
Selain mendatangi Ditintelkam Polda Jatim, PSHT telah menyampaikan persoalan tersebut melalui jalur pengawasan, termasuk kepada Komisi III DPR RI, dan masih menunggu proses tindak lanjut.
Kuasa hukum berharap seluruh pihak mengedepankan kepastian hukum, objektivitas, keterbukaan dan proporsionalitas agar pelaksanaan Parluh dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Dengan tema “Guyub Rukun dan Berprestasi dalam Pencak Silat Menuju Olimpiade”, PSHT menyatakan komitmennya menjaga persaudaraan, ketertiban organisasi, serta kondusivitas Kota Madiun. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments