Dugaan Penipuan Rekrutmen Berujung SHGB

Jawapes Surabaya — Dugaan penipuan rekrutmen calon anggota institusi penegak hukum yang melibatkan terlapor berinisial DN memasuki babak baru. LBH Brawijaya Majapahit Nusantara (LBH BMN) menemukan jalan penyelesaian setelah mendampingi korban, MRT, warga Tuban, yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta.

Menurut keterangan korban, DN sebelumnya diduga menjanjikan dapat membantu proses rekrutmen anaknya. Namun, setelah sejumlah tahapan dan kegagalan tes, kepastian yang dijanjikan tidak kunjung terwujud.

Ketua Umum LBH BMN, Widodo Dhea, melalui tim pendamping melakukan konsultasi hukum, bedah perkara, investigasi, koordinasi, serta melayangkan somasi pertama dan kedua kepada DN. Namun, somasi tersebut disebut belum mendapat tanggapan sebagaimana diharapkan.

Titik terang muncul pada Kamis (27/8/2026), saat DN menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut atas nama orang tuanya kepada LBH BMN.

SHGB tersebut berkaitan dengan satu unit rumah susun di kawasan Menanggal, Surabaya, untuk kepentingan kuasa jual sebagai instrumen penyelesaian kerugian korban.

LBH BMN menilai penyerahan jaminan tersebut sebagai iktikad baik sekaligus peluang penyelesaian konkret. Meski demikian, proses tetap mengedepankan kepastian hukum, keabsahan dokumen, transparansi, dan pertanggungjawaban para pihak.

LBH BMN menegaskan pendampingan korban tetap berjalan dengan mengutamakan fakta dan bukti serta penyelesaian yang memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat masyarakat agar tidak mudah percaya pihak yang mengklaim mampu meloloskan rekrutmen institusi penegak hukum. Rekrutmen harus ditempuh melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan