BPC PERADIN Sidoarjo dan DPRD Bahas Penguatan Kemitraan di Bidang Hukum


Jawapes, SIDOARJO – Badan Pengurus Cabang (BPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Sidoarjo melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jumat (7/8/2026). Pertemuan tersebut membahas peluang kemitraan serta kolaborasi di bidang hukum untuk mendukung peningkatan pemahaman dan akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Audiensi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih. Turut hadir Wakil Ketua I Suyarno dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua III Warih dari Fraksi Golkar, serta sejumlah anggota DPRD, di antaranya Aloysius Alwer, H. M. Zakki, Wahyu Hartono, Suroto Arizal, Joko Sutikno, Isbahar Buamona, Rr. Ira Damayanti, dan Kuswandi.

Dalam pertemuan tersebut, BPC PERADIN Sidoarjo memperkenalkan organisasi profesi advokat sekaligus menyampaikan komitmennya untuk memberikan kontribusi di bidang keilmuan hukum. Organisasi tersebut juga menawarkan kerja sama dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan hukum dan kepentingan masyarakat.

Dari audiensi tersebut, terdapat tujuh poin yang menjadi bahan tindak lanjut. Pertama, BPC PERADIN Sidoarjo akan membangun kemitraan kelembagaan dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo melalui berbagai kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum.

Kedua, BPC PERADIN Sidoarjo siap memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada jajaran eksekutif maupun legislatif di Kabupaten Sidoarjo. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Ketiga, program edukasi hukum akan diarahkan kepada kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sidoarjo. Edukasi tersebut diharapkan membantu aparatur pemerintahan desa dan kelurahan memahami regulasi serta aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Keempat, BPC PERADIN Sidoarjo berkomitmen meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi. Program tersebut akan dilengkapi dengan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kelima, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), BPC PERADIN Sidoarjo akan menyediakan pendampingan hukum secara pro bono bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh bantuan hukum.

Keenam, BPC PERADIN Sidoarjo akan dilibatkan dalam kegiatan yang berkaitan dengan harmonisasi dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memiliki aspek hukum, khususnya agenda yang berkaitan dengan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Ketujuh, akan dijadwalkan audiensi lanjutan dengan jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pertemuan tersebut diarahkan untuk membahas penguatan sinergi serta kemungkinan program kerja bersama di bidang hukum.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih menyambut baik inisiatif BPC PERADIN Sidoarjo. Kolaborasi antara lembaga legislatif dan organisasi profesi advokat dinilai dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

Kemitraan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pertemuan kelembagaan, tetapi dapat diwujudkan melalui program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Edukasi hukum, pendampingan, serta akses bantuan hukum menjadi beberapa bidang yang dapat dikembangkan melalui kerja sama tersebut.

BPC PERADIN Sidoarjo berharap kemitraan dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas regulasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi, pendampingan, dan layanan hukum.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan