Kadis Disdikbud Siapkan Penertiban Aset, Penghuni Rumah Dinas Sekolah di Kota Probolinggo Tak Sesuai Peruntukan

kadis Disdikbud kota Probolinggo Setyorini Sayekti (Foto// istimewa).

Jawapes, Probolinggo – Penggunaan rumah dinas di SDN diwilayah Kota Probolinggo khususnya di lingkungan SDN Ketapang dihuni oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kini bertugas di Bagian Protokol Pemerintah Kota Probolinggo menuai sorotan. Keberadaan penghuni yang dinilai tidak lagi sesuai peruntukan memicu keluhan dari pihak sekolah dan menjadi perhatian terkait pengelolaan aset daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penghuni rumah dinas tersebut telah beberapa kali mendapat teguran, baik secara lisan maupun tertulis, agar mengosongkan fasilitas milik pemerintah tersebut. Namun hingga kini, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tetap bertahan menempati rumah dinas milik sekolah.

Persoalan itu tidak hanya menyangkut status pemanfaatan aset, tetapi juga berdampak pada aktivitas di lingkungan sekolah. Sejumlah fasilitas, seperti lampu penerangan di area sekolah dilaporkan kerap menyala hingga siang hari sehingga memunculkan kekhawatiran adanya pemborosan penggunaan listrik yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Kepala SDN Ketapang. I Setiawati, membenarkan adanya persoalan tersebut. Selain lampu di halaman sekolah sering kali tetap menyala saat dirinya tak disekolah atau pada saat libur mengajar meskipun ada yang tinggal di lingkungan sekolah, teguran dari pihak pengawas sering di ucapkan kepada penghuni rumah dinas. "Memang ada yang tinggal di rumah dinas, bahkan sudah lama sebelum saya dipindah tugaskan disini tah 2024. Meskipun pengawas datang cek di sekolah kalaupun menegus saya saya tinggal jawab, saya tidak bisa berbuat apa-apa." Ungkapnya, Sabtu (1/8) Siang.

Selain itu, kondisi kebersihan lingkungan sekolah juga menjadi perhatian khusus saat Pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo datang beberapa kali untuk melakukan pengecekan data penghuni dan kebersihan sekolah. Keberadaan sejumlah hewan kucing peliharaan di sekitar rumah dinas turut dikeluhkan karena meninggalkan kotoran yang mengganggu kenyamanan sekolah.

Situasi tersebut menimbulkan keprihatinan para tenaga pendidik. berharap lingkungan sekolah tetap steril dan kondusif sebagai tempat belajar siswa, tanpa terganggu aktivitas yang tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan.

Di sisi lain, alasan keterbatasan ekonomi yang disebut menjadi dasar penghuni tetap menempati rumah dinas turut dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan kondisi keluarga yang diketahui menyekolahkan anak di luar wilayah sekitar sekolah.

Sejumlah warga dan pakar hukum juga menilai penggunaan rumah dinas yang tidak sesuai fungsi berpotensi mengurangi kesempatan bagi tenaga pendidik yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal. Padahal masih terdapat guru yang harus memilih menyewa rumah karena belum memperoleh fasilitas hunian. Salah satunya terjadi di SDN Sukabumi kota Probolinggo, seorang guru asal Surabaya rela menempati rumah diluar lingkungan sekolah, karena rumah dinas sekolah selain infrastrukturnya tidak layak huni, juga ditempati orang luar.
"Miris melihat kondisi ibu guru ini, ia tinggal bersama anak. Rumahnya dikelilingi kuburan."tutur Ismail Rahmad.

Lebih Lanjut kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo menyampaikan dari hasil data yang disampaikan oleh stafnya, penghuni rumah dinas Ketapang, merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas sebagai tenaga tata usaha (TU) di sekolah tersebut, namun yang bersangkutan sudah bertahun -tahun dipindah tugaskan ke Bagian Protokol Pemkot Probolinggo. 

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penggunaan rumah dinas sekolah di kota Probolinggo.
"Nanti akan kami evaluasi secara menyeluruh. Regulasi dan SOP harus dipatuhi agar pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan," Tegas mantan kadis Pupr-pkp.

Setyorini Sayekti yang baru menjabat sebagai kepala dinas pendidikan dan kebudayaan menambahkan, selama ini kewenangan penggunaan rumah dinas lebih banyak berada pada kepala sekolah dengan dukungan rekomendasi dari dinas. Akan tetapi kondisi tersebut akan ditinjau kembali agar seluruh aset pendidikan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. "Ini harus ditertibkan semua," tegasnya.

Sementara itu, kepala sekolah SDN mengungkapkan pihak sekolah telah menerima berbagai keluhan dari wali murid. Bahkan, pihak dari sekolah sudah berulang kali memberikan teguran dan menyampaikan surat resmi, namun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa penghuni mengosongkan rumah dinas. "Kami sudah menerima masukan dari wali murid dan sudah beberapa kali menegur, tetapi untuk mengosongkan tempat kami tidak memiliki kewenangan," ujarnya.

Ditempat terpisah, menurut pakar hukum Advokat Slamet Hariyadi, S.H. asal kota Probolinggo, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar pemanfaatan rumah dinas kembali sesuai fungsi. Menurutnya, aset pendidikan seharusnya diprioritaskan bagi tenaga pendidik yang berhak. 

"Apa pun alasannya, aset pendidikan diperuntukkan bagi guru, bukan pegawai yang sudah bertugas di instansi lain. Penataan harus segera dilakukan agar pengelolaan aset pemerintah berjalan tertib dan sesuai aturan," Tegasnya.(Id/Tim)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan