Jawapes, SIDOARJO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program Sahabat Sidoarjo SIM Keliling SIANG dan SIMANTAP. Program ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan layanan yang lebih dekat, cepat, dan fleksibel.
Melalui program tersebut, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Satpas karena layanan perpanjangan SIM akan hadir di sejumlah titik strategis di Kabupaten Sidoarjo. Selain mendekatkan pelayanan, inovasi ini juga diharapkan mampu mengurangi antrean serta memberikan kenyamanan bagi warga yang memiliki kesibukan di jam kerja.
Adapun jadwal pelayanan SIM Keliling dimulai di McDonald's Taman Pinang pada 30 Juli hingga 5 Agustus 2026, kemudian berpindah ke RS Siti Hajar pada 5 hingga 10 Agustus 2026, dan berlanjut di Ramayana Sidoarjo pada 10 hingga 15 Agustus 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofiq, mengatakan bahwa pelayanan perpanjangan SIM selama 24 jam yang berlangsung selama 17 hari ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sidoarjo dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Melalui inovasi ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat Sidoarjo dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus terkendala waktu maupun lokasi. Pelayanan ini kami buka selama 24 jam agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan berbagai aktivitas dan jadwal kerja," ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Yudhi Anugrah Putra, menambahkan bahwa program Sahabat Sidoarjo SIM Keliling dan SIMANTAP merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, serta kepuasan masyarakat.
"Selama 17 hari Satlantas Polresta Sidoarjo menghadirkan inovasi pengurusan perpanjangan SIM di tiga lokasi. Kenapa 17 hari? Karena bertepatan menjelang HUT Proklamasi RI ke 81," tandasnya.
Menurutnya, kehadiran layanan di pusat-pusat aktivitas masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Ia juga mengimbau masyarakat agar membawa persyaratan yang diperlukan, seperti SIM lama yang masih berlaku, KTP, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Dengan kelengkapan administrasi tersebut, proses perpanjangan SIM dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Melalui inovasi pelayanan ini, Satlantas Polresta Sidoarjo berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan kepolisian sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memiliki SIM yang masih berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Sidoarjo dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(Tyaz)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments