Polres Bangkalan Dituding Lindungi Anggota Polisi Pengguna Mobil Bodong

Foto kendaraan Reskrim Polres Bangkalan berplat nomor Palsu


Jawapes Bangkalan – Dugaan penggunaan mobil bodong atau kendaraan bermotor (ranmor) berpelat nomor palsu oleh oknum anggota polisi Satreskrim Polres Bangkalan kembali menjadi sorotan. pelanggaran tersebut dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan internal dan minimnya tindakan tegas dari pimpinan.


Sorotan mengarah kepada Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo, dan Plt Kasi Propam Polres Bangkalan saat ini dijabat oleh Ipda Rezaki Ana Mustaqim, S.H., M.H. yang dinilai membiarkan berbagai dugaan penyimpangan anggota Reskrim tanpa penindakan. Salah satu dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian adalah penggunaan mobil bodong dengan bebas keluar masuk Lingkungan Mapolres Bangkalan.


Kondisi tersebut mengingatkan pada pernyataan Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo saat audiensi beberapa waktu lalu yang mengutip peribahasa, "Sulit menjelaskan kepada gerombolan lalat bahwa bunga lebih indah daripada sampah."


Saat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan mobil bodong tersebut, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP

Eriek Triyasworo, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.


Terpisah, Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama membantah adanya anggota polisi Polres Bangkalan menggunakan kendaraan bodong.


"Tidak ada anggota memakai kendaraan bodong atau ranmor. Kita sering kali mengecek kelengkapannya," bantahnya Ipda Agung, Jumat (25/7/2026).


Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Bambang Aktivis GASI. Menurutnya, pernyataan Humas Polres Bangkalan merupakan bentuk solidaritas sesama anggota kepolisian yang menutupi dugaan pelanggaran.


"Kendaraannya sudah jelas terparkir di halaman Mapolres menggunakan pelat nomor palsu, tetapi masih dikatakan tidak ada. Apakah seperti itu salah satu SOP Polres Bangkalan yang masih dipertahankan." tegas Bambang.


Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber di internal Polres Bangkalan, kendaraan berpelat 

nomor palsu W 1410 W tampak terparkir di depan ruangan Kapolres, kamis 23 juli 2026. tepatnya di halaman Mapolres Bangkalan. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangkalan.


Sumber media ini juga menyebut dugaan penggunaan kendaraan tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga telah diketahui oleh Kapolres Bangkalan serta jajaran Propam Polres Bangkalan. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan maupun sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bangkalan melalui Kasi Humas tetap membantah adanya anggota yang menggunakan kendaraan bodong. Sementara Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Ariek belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan