Prof. Umi Enggarsasi: Perkara Febrie Adriansyah Jadi Ujian Konsistensi Penegakan Hukum di Indonesia

Prof. Dr. Umi Enggarsasi, SH, M.Hum

Jawapes, SIDOARJO - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Prof. Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum., menilai perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi momentum penting untuk menguji konsistensi negara dalam menegakkan prinsip equality before the law dan due process of law.

Menurut Prof. Umi, besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut merupakan hal yang wajar mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie Adriansyah dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipengaruhi opini publik maupun tekanan politik, melainkan harus berlandaskan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum pidana Indonesia.

"Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang tanpa kecuali, baik masyarakat biasa maupun mantan pejabat tinggi penegak hukum, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sebaliknya, seluruh aparat penegak hukum juga wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Prof. Umi.

Ia menilai perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap integritas sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menantikan hasil akhir proses hukum, tetapi juga mengawasi apakah setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Justru ketika perkara menyangkut mantan pejabat penegak hukum, standar profesionalisme harus semakin tinggi. Publik akan menilai apakah aparat penegak hukum benar-benar menerapkan prinsip equality before the law, atau justru masih terdapat perlakuan yang berbeda terhadap individu tertentu," tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Umi menyebut perkara ini juga menjadi indikator efektivitas Integrated Criminal Justice System di Indonesia. Menurutnya, koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga penegak hukum lainnya harus berjalan sesuai kewenangan yang diatur undang-undang tanpa adanya intervensi maupun persaingan antar lembaga.

"Sinergi antar lembaga penegak hukum merupakan syarat utama untuk membangun kepercayaan publik. Namun sinergi tersebut tidak boleh mengurangi independensi maupun akuntabilitas masing-masing institusi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah proses hukum yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis," katanya.

Selain itu, Prof. Umi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari akuntabilitas publik. Namun, transparansi tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan penyidikan serta hak-hak pihak yang sedang menjalani proses hukum.

"Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik, melainkan memberikan informasi yang proporsional agar masyarakat memahami bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor hukum. Hal ini penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi maupun trial by public opinion," ujarnya.

Di akhir keterangannya, Prof. Umi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Perkara yang menyita perhatian publik seperti ini seharusnya menjadi momentum memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Yang harus dijaga bukan hanya keberanian menegakkan hukum terhadap siapa pun, tetapi juga konsistensi menerapkan asas legalitas, due process of law, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Hanya dengan cara itulah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana dapat terus terpelihara," pungkasnya.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan