Mapolres Bangkalan Bungkam Terkait Mahar Satu Mobil Puluhan Juta

 



Jawapes Bangkalan – Dugaan praktik "tangkap-lepas" mobil bermuatan rokok ilegal di Polres Bangkalan kembali menjadi sorotan. Satu unit minibus Wuling merah bernomor polisi B-1106-ERV yang sebelumnya diamankan karena diduga mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai dikabarkan dilepas tanpa proses hukum. Kasus ini memunculkan dugaan adanya mahar sebesar Rp30-50 juta.


Informasi yang dihimpun JAWAPES menyebut mobil tersebut sempat diamankan di jalur utara dan dibawa ke Mapolres Bangkalan. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait dugaan pelepasan kendaraan tersebut.


Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasmoro mengarahkan awak media kepada Kanit Siber Polres Bangkalan. Namun, Kanit Siber Eko menyatakan seluruh klarifikasi harus melalui Humas.


"Petunjuk pimpinan, klarifikasi menjadi satu pintu ke Humas," ujar Eko.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengaku belum dapat memberikan penjelasan terkait dugaan tangkap-lepas mobil bermuatan rokok ilegal beserta isu mahar puluhan juta.


"Masih nunggu info dari Kasatreskrim Polres Bangkalan, Mas," kata Agung, Selasa (14/7/2026).


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp terkait dugaan pelepasan mobil Wuling merah bermuatan rokok ilegal dengan mahar Rp30-50 juta.


Sikap saling mengarahkan konfirmasi antara Satreskrim, Kanit, dan Humas memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan perkara tersebut. JAWAPES tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasmoro, Kasi Humas Ipda Agung Intama, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)


Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan