Kuasa Hukum Sri Setyo Pertiwi Bacakan Duplik, Berharap Majelis Hakim Putus Bebas pada Sidang Pekan Depan

Neng Tiwi saat menjalani persidangan di Tipikor

Jawapes, SIDOARJO – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sri Setyo Pertiwi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo, Jalan Raya Juanda, Sedati, Kamis (2/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik dari tim kuasa hukum sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan perkara dijadwalkan akan dibacakan pada pekan depan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Abdul Gani, S.H., M.H., dan Pultoni, S.H., M.H. Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah argumentasi untuk memperkuat nota pembelaan yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam duplik tersebut, penasihat hukum menilai penuntut umum hanya melihat perkara dari sisi legalistik semata, sementara pihaknya berupaya menghadirkan kebenaran secara objektif dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum bagi terdakwa. Tim kuasa hukum juga menyatakan pasal yang digunakan JPU dinilai tidak tepat karena unsur Pasal 20 huruf C dan D yang didakwakan dianggap tidak terpenuhi.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti tidak dihadirkannya saksi kunci dalam persidangan. Menurut mereka, kondisi tersebut membuat unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan. Mereka juga menegaskan bahwa Sri Setyo Pertiwi bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala desa, melainkan seorang warga swasta yang aktif dalam kegiatan sosial.

Menurut tim pembela, hubungan hukum dalam perkara tersebut hanya terjadi antar pihak swasta dan tidak berkaitan langsung dengan kepala desa, sehingga unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dinilai tidak terpenuhi.

Usai persidangan, Dr. Zaibi Susanto menyampaikan optimismenya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. Ia berharap perkara kliennya tidak dikaitkan dengan tiga perkara lain yang sebelumnya telah diputus.

Zaibi juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan, di antaranya tidak dihadirkannya saksi kunci maupun 17 korban yang disebut dalam perkara. Menurutnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seseorang yang bukan ASN tidak dapat begitu saja dikategorikan menerima gratifikasi.

Ia menambahkan, kliennya tidak memiliki hubungan dengan para kepala desa yang diduga terlibat praktik suap. Hubungan Sri Setyo Pertiwi, lanjutnya, hanya dengan seseorang bernama Shohibul yang baru dikenalnya.

Sementara itu, Sri Setyo Pertiwi atau yang akrab disapa Neng Tiwi mengaku berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas pada sidang pekan depan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, bahkan mengaku selama ini justru berupaya mencegah praktik jual beli jabatan di tingkat desa.

Sebagai aktivis sosial yang telah lama berkecimpung dalam kegiatan kemasyarakatan, Neng Tiwi mengaku prihatin atas perkara yang menjerat dirinya. Ia menyebut selama ini aktif membantu masyarakat, membina anak-anak, termasuk di panti sosial, serta menanamkan nilai-nilai cinta Tanah Air. Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.(Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan