BPJS Kesehatan Program REHAB 3.0 Beri Kemudahan Lunasi Tunggakan Iuran JKN

Pelayanan BPJS Kesehatan lebih dipermudah
 

Jawapes, BANYUMAS -
 BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam menjaga status kepesertaannya agar tetap aktif. Salah satu inovasi tersebut adalah Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0 yang kini hadir dengan skema pembayaran yang lebih fleksibel. Melalui program ini, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat melunasi kewajibannya dengan cicilan harian mulai dari Rp.10 ribuan sesuai kemampuan finansial masing-masing.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menjelaskan, bahwa REHAB 3.0 merupakan pengembangan dari program sebelumnya dengan berbagai kemudahan yang dirancang agar semakin banyak peserta dapat memanfaatkan layanan tersebut.

"Program REHAB 3.0 memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada peserta. Jika sebelumnya pembayaran cicilan hanya dilakukan setiap bulan, kini peserta dapat memilih skema cicilan bulanan maupun harian. Bahkan nominal cicilan hariannya dapat ditentukan sendiri oleh peserta sesuai kemampuan, dengan minimal pembayaran sebesar Rp.10 ribu per hari," ujar Niken, Selasa (30/06)/2026).

Ia menambahkan, keunggulan lain dari REHAB 3.0 adalah status kepesertaan JKN dapat langsung aktif pada hari yang sama setelah seluruh tunggakan berhasil dilunasi. Dengan demikian, peserta dapat kembali memperoleh manfaat jaminan kesehatan tanpa harus menunggu waktu yang lama.

"Uang yang disetorkan akan dihimpun terlebih dahulu dan baru didistribusikan untuk memotong tunggakan setelah seluruh kewajiban dinyatakan lunas atau masa tenor berakhir," jelasnya.

Menurut Niken, Program REHAB 3.0 dapat diikuti oleh peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, maupun peserta yang telah beralih ke segmen kepesertaan lain. Misalnya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), namun masih memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan.

"Peserta yang ingin mengikuti Program REHAB 3.0 dapat mendaftarkan diri melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Tunggakan yang diselesaikan merupakan tunggakan iuran untuk satu Kartu Keluarga (KK), bukan per individu, dengan jangka waktu pembayaran bertahap maksimal selama 12 bulan," terangnya.

Niken juga mengingatkan, bahwa selama masih mengikuti Program REHAB 3.0 terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta JKN. Di antaranya, peserta tidak dapat mengajukan kenaikan kelas rawat inap, tidak dapat menambahkan anggota keluarga baru ke dalam Kartu Keluarga yang didaftarkan serta tidak dapat mengubah besaran nilai cicilan yang telah disepakati pada saat pendaftaran.

"Selama masa cicilan aktif, peserta akan menggunakan nomor Virtual Account khusus REHAB, sementara nomor Virtual Account reguler dinonaktifkan sementara hingga seluruh tunggakan lunas," tambahnya.

Salah seorang warga Kabupaten Banyumas yang telah memanfaatkan Program REHAB 3.0, Anisa (37) mengaku sangat terbantu dengan adanya pilihan pembayaran secara bertahap tersebut. Menurutnya, program ini sangat meringankan keluarganya. Ia sempat khawatir karena harus membayar tunggakan dalam jumlah besar sekaligus. Namun, saat ini Ia bernafas lega karena bisa menyesuaikan cicilan dengan kemampuan keuangan keluarganya.

"Saat ini saya merasa jauh lebih tenang karena kami bisa mencicil tunggakan sesuai dengan uang yang kami punya. Saya harap bisa segera menyelesaikan cicilan dan kepesertaan JKN aktif kembali," ungkapnya.(Cpt)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan