![]() |
| Pendaftaran anggota keluarga, tambahan 1% pada program JKN |
Jawapes, BANYUMAS - BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan (AKT) pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menjelaskan, bahwa anggota keluarga yang dapat ditanggung ASN pada program JKN berdasarkan ketentuan adalah suami/istri beserta maksimal tiga orang anak. Untuk anggota keluarga tambahan ASN lain yang meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu serta mertua dapat didaftarkan sebagai peserta JKN dengan besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) PPU untuk setiap orang per bulan.
"Pendaftaran anggota keluarga tambahan ini merupakan bentuk perluasan perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarga peserta PPU PN. Dengan demikian, anggota keluarga yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh manfaat Program JKN sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Niken Rabu (01/07/2026) dikantornya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021 tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Lain. Regulasi tersebut mengatur tata cara pemotongan iuran bagi anggota keluarga lain dari Pekerja Penerima Upah (PPU) Pusat yang penghasilannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun kelompok peserta yang diatur dalam regulasi tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), PNS Kementerian Pertahanan, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, PNS Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pusat serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pusat.
"Dengan adanya ketentuan dan dasar hukum yang jelas, diharapkan proses pemotongan iuran dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan," jelasnya.
Lebih lanjut Niken menjelaskan, dasar perhitungan iuran 1 % menggunakan take home pay, yang terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi serta tunjangan kinerja. Untuk batas atas take home pay yang dijadikan dasar perhitungan iuran JKN adalah 12 juta dan batas bawahnya adalah UMR/UMK dengan kelas perawatan yang didapatkan adalah mengikuti kelas perawatan Peserta ASN.
"Besaran iuran dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Jadi untuk kelas 1 maksimal yang dipotong adalah 120 ribu per orang per bulan, lebih murah daripada iuran peserta mandiri kelas 1 yang 150 ribu per orang per bulan," jelasnya.
Terkait mekanisme pendaftaran, Niken menerangkan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan kerja memiliki peran untuk menyampaikan data anggota keluarga tambahan kepada BPJS Kesehatan berdasarkan data potongan iuran yang tercantum dalam daftar gaji maupun daftar pembayaran penghasilan PPU PN.
"Penyampaian data kepada BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif oleh satuan kerja, sehingga proses administrasi menjadi lebih efektif dan efisien," katanya.
Dalam proses pendaftaran tersebut, terdapat dokumen yang perlu dilampirkan, yaitu data potongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga tambahan dalam daftar gaji dan/atau daftar pembayaran penghasilan PPU PN serta hasil Permintaan Konfirmasi Eligibilitas Kepesertaan dari BPJS Kesehatan.
Niken berharap, seluruh Instansi Pemerintah yang termasuk dalam cakupan regulasi dapat melakukan pendataan anggota keluarga tambahan secara akurat dan menyampaikan data tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan administrasi kepesertaan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Kami juga mengimbau satuan kerja untuk terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran anggota keluarga tambahan PPU PN ini," imbaunya.(Cpt)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments