Rehabilitasi Kantor Desa Karangsembung Tingkatkan Pelayanan Publik

Jawapes Cilacap – Pemerintah Desa Karangsembung, Kecamatan Nusawungu, merehabilitasi ringan Kantor Desa Tahun Anggaran 2026 untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pekerjaan satu unit kantor desa di Jalan Atmo Sumitro No. 236, Dusun Sidasari, dibiayai Bantuan Khusus (Bansus) Kabupaten Cilacap 2026 sebesar Rp99.984.000 dan swadaya masyarakat Rp3.000.000, dengan total anggaran Rp102.984.000. Proyek dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Karangsembung yang diketuai Ulfi.

Kepala Desa Karangsembung, Tarman, mengatakan rehabilitasi bertujuan menciptakan kantor desa yang lebih layak, aman, dan nyaman agar pelayanan administrasi kepada masyarakat semakin optimal.

"Kantor desa adalah pusat pelayanan masyarakat. Melalui rehabilitasi ini kami berharap pelayanan menjadi lebih cepat, tertib, dan memuaskan," ujar Tarman, Jumat (26/6/2026).

Pekerjaan dilaksanakan secara terbuka dengan pengawasan pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat guna menjamin kualitas pembangunan serta manfaat jangka panjang. (Mugi Ir)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan