Proyek Irigasi Rp.733 Juta di Tanggamus Disorot, Upah Pekerja Menunggak hingga Dugaan Keterlambatan dan Kualitas Bangunan Dipertanyakan

Irigasi bandar sukabumi retak
Poto beberapa bagian yang sudah retak irigasi di Pekon Bandar Sukabumi


Jawapes Tanggamus – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, yang menelan anggaran Rp.733.440.000 dari APBD Provinsi Lampung Tahun 2025, kini menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang semestinya mendukung kebutuhan irigasi pertanian itu justru menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan tunggakan upah pekerja, kualitas bangunan yang dipertanyakan, hingga indikasi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.


Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Dwimitra Lampung Perdana dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, sesuai kontrak tertanggal 20 September 2025. Namun, di lapangan muncul informasi bahwa pekerjaan baru rampung sekitar Maret 2026, atau diduga telah melampaui batas waktu yang tercantum dalam kontrak.


Salah seorang warga setempat, Nasrohan, mengungkapkan bahwa proyek tersebut memang baru selesai pada awal tahun 2026.


"Setahu saya pekerjaan itu selesai sekitar bulan Maret 2026," ujar Nasrohan kepada awak media, Rabu (17/6/2026).


Tak hanya soal waktu pelaksanaan, Nasrohan juga mengaku masih menerima keluhan dari sejumlah pekerja yang hingga kini belum mendapatkan upah secara penuh.


"Masih ada yang belum dibayar. Ada yang Rp2,5 juta, Rp2 juta, bahkan ada yang Rp800 ribu," katanya.


Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa bagian bangunan talud irigasi mengalami retak dan patah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga terkait kualitas pekerjaan yang dinilai belum lama selesai namun sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.


Sejumlah warga menduga proses pengerjaan tidak dilakukan secara maksimal. Mereka menyoroti bagian acian yang disebut hanya dipoles menggunakan kuas serta pondasi yang diduga tidak digali sesuai standar sehingga konstruksi dianggap kurang kokoh.


Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan material pada bangunan talud. Menurut mereka, di beberapa titik ditemukan penggunaan batu bulat, padahal konstruksi sejenis umumnya menggunakan batu belah yang dinilai lebih kuat dan memiliki daya ikat lebih baik.


"Baru sekitar satu bulan setelah selesai dikerjakan sudah banyak yang retak dan patah. Batu bulat lebih mudah bergeser sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Munculnya berbagai persoalan tersebut membuat masyarakat meminta Dinas PU Pengairan Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Audit dinilai perlu dilakukan guna memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, kualitas konstruksi, penggunaan anggaran, serta mengusut dugaan keterlambatan penyelesaian proyek.


Selain itu, awak media juga tengah menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya praktik pemborongan pekerjaan kepada pihak lain dengan skema tertentu. Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran untuk memperoleh keterangan dan data yang berimbang dari seluruh pihak terkait. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan