Begini Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Simak Syarat dan Prosedurnya

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya

Jawapes, SIDOARJO – Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk keperluan bisnis, pendidikan, wisata, ibadah, maupun mengunjungi keluarga. Karena fungsinya yang sangat penting, pemilik paspor harus menjaga dan menyimpan dokumen tersebut dengan baik agar tidak hilang maupun mengalami kerusakan.

Meski demikian, dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang mengalami berbagai kendala terkait paspor, mulai dari hilang akibat kelalaian, dicuri, hingga rusak karena terkena air, sobek, atau kondisi lainnya yang membuat dokumen tersebut tidak lagi layak digunakan. Ketika hal tersebut terjadi, masyarakat tidak perlu panik karena paspor yang hilang maupun rusak dapat diurus kembali melalui kantor imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) yang membawahi fungsi kehumasan, Raden Muhammad Umar Kusumo Nugroho, menjelaskan bahwa masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan paspor dapat mengajukan permohonan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menurut Umar, langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah melaporkan kehilangan paspor kepada pihak berwenang apabila paspor hilang karena dicuri atau tidak diketahui keberadaannya. Laporan kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pemeriksaan di kantor imigrasi.

“Pemohon harus menyiapkan dokumen identitas diri seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses pengajuan penggantian paspor,” ujarnya.

Selain melengkapi dokumen persyaratan, pemohon juga akan menjalani proses pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas imigrasi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kronologi kehilangan atau kerusakan paspor yang dialami pemohon. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan tindak lanjut permohonan penggantian paspor.

Umar menjelaskan, apabila paspor hilang atau rusak karena faktor kelalaian pemegang paspor, maka pemohon dapat dikenakan biaya beban. Jika hilang denda Rp1.000.000 dan rusak Rp500.000. Namun apabila kehilangan atau kerusakan terjadi karena keadaan kahar atau force majeure, seperti bencana alam atau peristiwa di luar kemampuan pemegang paspor, maka hal tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, pemohon dapat melanjutkan tahapan penerbitan paspor baru. Proses tersebut meliputi pengambilan foto, sidik jari, wawancara, hingga pembayaran biaya sesuai regulasi yang berlaku. 

Perlu diketahui untuk pengurusan paspor ada dua pilihan yaitu masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000, sedangkan untuk 10 tahun Rp950.000.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan paspor, terutama saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan tidak mudah rusak. Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk menyimpan salinan atau fotokopi paspor sebagai dokumen cadangan apabila sewaktu-waktu diperlukan.

“Paspor adalah dokumen negara yang diberikan kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara. Karena itu, pemegang paspor wajib menjaga dan merawatnya dengan baik agar tidak hilang maupun rusak,” katanya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terus berupaya memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Melalui berbagai saluran informasi yang tersedia, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait persyaratan, biaya, maupun prosedur pengurusan paspor secara lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan saat mengurus penggantian paspor yang hilang maupun rusak. Selain itu, kesadaran untuk menjaga dokumen perjalanan tersebut juga menjadi langkah penting guna menghindari kendala administrasi saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan paspor, dapat menghubungi layanan informasi resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya atau datang langsung ke kantor untuk mendapatkan penjelasan dari petugas. Dengan demikian, proses pengurusan paspor dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan