Semangat Hari Kebangkitan Nasional, Momentum Kebangkitan Mutu Pers Nasional

Oleh: Dedik Sugianto

(Pemimpin Redaksi Media Sindikat Post)

SURABAYA — Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) setiap 20 Mei bukan sekadar seremoni mengenang lahirnya Boedi Oetomo tahun 1908. Momentum ini menjadi refleksi besar bagi insan pers nasional untuk menilai kembali sejauh mana media menjalankan fungsi sebagai pengawal demokrasi, pendidik publik, serta penjaga kedaulatan bangsa.

Sejarah mencatat, kebangkitan nasional tidak dapat dipisahkan dari peran pers bumiputera. Tokoh seperti Tirto Adhi Soerjo, Ki Hadjar Dewantara, Tjipto Mangoenkoesoemo, hingga Soekarno menjadikan media sebagai alat perjuangan untuk membangkitkan kesadaran rakyat melawan kolonialisme.

Pers kala itu bukan sekadar penyampai informasi, tetapi mesin perlawanan yang menanamkan semangat kemerdekaan, membangun kesadaran kolektif, dan menyatukan rakyat Indonesia melalui gagasan kebangsaan.

Namun di era digital dan kecerdasan buatan saat ini, pers nasional menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks. Media berada di persimpangan antara menjaga idealisme jurnalistik atau tunduk pada tekanan algoritma digital yang mengutamakan sensasi, kecepatan, dan monetisasi.

Pertanyaannya, apakah pers hari ini masih menjadi obor penerang bangsa atau justru berubah menjadi industri pemburu traffic yang kehilangan marwah jurnalismenya?

Pada awal abad ke-20, surat kabar seperti Medan Prijaji yang didirikan Tirto Adhi Soerjo tahun 1907 menjadi alat perjuangan rakyat tertindas. Pers saat itu menjalankan jurnalisme advokasi yang berpihak pada kemanusiaan, keadilan, dan kemerdekaan.

Pasca kemerdekaan, pers Indonesia juga mengalami tekanan berat mulai era Orde Lama hingga Orde Baru melalui pembredelan dan kontrol ketat terhadap media. Kebangkitan pers kembali terjadi pada Reformasi 1998 melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa sensor dan pembredelan.

Namun kini, ancaman terbesar pers bukan lagi represi kekuasaan, melainkan disrupsi digital dan dominasi platform teknologi global seperti Google, Meta, dan TikTok. Media arus utama menghadapi banjir informasi, persaingan algoritma, hingga budaya clickbait yang menggerus kualitas jurnalistik.

Dalam ekosistem digital serba cepat, akurasi, verifikasi, dan konfirmasi kerap dikorbankan demi mengejar klik, pageviews, dan impresi. Pers dipaksa mengikuti logika algoritma yang lebih mengutamakan kontroversi dan sensasi dibanding substansi informasi.

Dampaknya sangat serius. Banyak media cetak legendaris gulung tikar, melakukan PHK massal, menutup biro daerah, hingga menurunkan standar kesejahteraan jurnalis. Ketika kesejahteraan jurnalis memburuk, integritas profesi ikut terancam oleh kepentingan politik, korporasi, maupun praktik “amplop”.

Fenomena jurnalisme rilis dan copy-paste siaran pers tanpa verifikasi kritis menjadi konsekuensi dari tekanan produksi berita yang tidak manusiawi. Sementara konglomerasi media dan intervensi politik pemilik media semakin memperburuk independensi pers nasional.

Di tengah situasi tersebut, Media Sindikat Post bersama seluruh insan pers yang masih memegang teguh Kode Etik Jurnalistik harus mengambil sikap tegas. Semangat Hari Kebangkitan Nasional harus dimaknai sebagai momentum Kebangkitan Mutu Pers Nasional.

Pers harus kembali pada prinsip utama jurnalisme, yakni berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik. Di era hoaks, disinformasi, dan teknologi deepfake, tugas utama pers bukan sekadar menyampaikan apa yang terjadi, tetapi menjelaskan mengapa peristiwa itu terjadi serta dampaknya bagi masyarakat luas.

Kepercayaan publik menjadi harga mati bagi keberlangsungan pers. Ketika masyarakat lelah dengan kebisingan media sosial yang penuh polarisasi dan informasi palsu, pers kredibel harus hadir sebagai penjernih informasi dan rujukan kebenaran.

Kebangkitan mutu pers juga membutuhkan dukungan negara. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights menjadi langkah penting untuk menciptakan keadilan antara perusahaan pers dan platform digital global. Namun implementasinya harus berpihak pada media lokal dan daerah agar keberagaman informasi tetap terjaga.

Negara juga wajib menjamin perlindungan fisik, hukum, dan digital bagi jurnalis dari kekerasan, intimidasi, hingga serangan siber. Kebebasan pers tidak akan bermakna jika jurnalis masih bekerja dalam rasa takut.

Menghadapi masa depan, pers nasional harus adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa kehilangan jati diri jurnalistik. Media harus bertransformasi menjadi newsroom multiplatform melalui video informatif, podcast, infografis, hingga jurnalisme data yang menarik bagi generasi muda tanpa meninggalkan substansi.

Selain itu, model bisnis media harus mulai bergeser dari ketergantungan iklan menuju sistem langganan dan membership agar independensi redaksi tetap terjaga.

Momentum Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi ajakan bagi seluruh insan pers untuk memperkuat solidaritas dan membangkitkan kembali semangat jurnalisme perjuangan. Pers harus tetap berpihak pada kebenaran, mencerdaskan publik, menjaga persatuan bangsa, serta menjadi pengawas kekuasaan yang independen dan bermartabat.

Pers yang sehat, independen, dan berkualitas merupakan fondasi penting bagi demokrasi dan masa depan Indonesia Emas. Karena itu, setiap karya jurnalistik harus menjadi suara rakyat yang jujur, tajam terhadap ketidakadilan, namun tetap menjunjung tinggi tanggung jawab moral dan kebangsaan.

Selamat Hari Kebangkitan Nasional. Tetap independen, tegak menjaga kebenaran, dan terus menjadi cahaya bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan