Jawapes Surabaya - Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan Masyarakat resmi menjalin kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya guna memperkuat bantuan hukum, pembinaan, dan perlindungan hak narapidana.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung Ketua LBH PEKAT, Rastra Samara Huliselan, bersama Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman.
Sohibur Rachman menegaskan, kerja sama dengan stakeholder bidang pembinaan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan, keamanan, dan pembinaan warga binaan secara menyeluruh.
“Kerja sama ini mencakup bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan hukum yang disinergikan demi kepentingan warga binaan,” tegas Rachman.
Ketua LBH PEKAT Rastra Samara Huliselan menyatakan, MoU tersebut merupakan bagian dari pengabdian hukum melalui penyuluhan, pendampingan, dan bantuan hukum bagi narapidana agar memahami hak-haknya secara utuh.
“Harapannya, narapidana memiliki pengetahuan hukum yang memadai tentang hak-haknya. Setelah keluar dari Lapas, mereka dapat kembali menjadi bagian masyarakat dan bermanfaat bagi lingkungan. Itu menjadi prioritas utama LBH PEKAT,” tegas Rastra. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments