Investasi Perumahan Lamongan Tersendat, Grand Zamzam Residence Soroti Ketidakpastian PBG dan Status Lahan LSD

Jawapes Lamongan – Investasi perumahan di Lamongan kembali terguncang. PT Zam Zam Deal Properti, pengembang Grand Zamzam Residence di Jalan Mastrip, Kebet, mengeluhkan mandeknya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski seluruh syarat administrasi dan teknis disebut telah lengkap.

Pengembang menyebut proses izin berubah di tahap akhir. Setelah lolos verifikasi dan mengantongi Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST), PBG justru belum diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan.

“Semua persyaratan sudah kami penuhi. Dari awal kami mengikuti prosedur, bahkan sudah ada rekomendasi bahwa PBG bisa diterbitkan pada 16 April 2026. Tetapi saat hendak dicetak justru ditolak. Ini yang membuat kami merasa dipersulit,” tegas Deni, Owner PT Zam Zam Deal Properti, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Deni, penolakan muncul setelah sebagian kecil lahan proyek disebut masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), padahal sebelumnya status lahan telah diverifikasi dan dinyatakan aman.

“Kami seperti diombang-ambing. Awalnya dinyatakan aman dan diproses, tetapi di tahap akhir justru berubah lagi. Kondisi ini membuat kami tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perbedaan acuan data LSD antarinstansi yang dinilai menghambat investasi dan kepastian usaha di daerah.

“Kami sebagai pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum. Jika aturan atau acuan data bisa berubah di tengah jalan, tentu hal ini menyulitkan dunia usaha dalam menjalankan investasi,” tambahnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan membantah mempersulit proses perizinan. Petugas DPMPTSP, Afi, menegaskan penundaan dilakukan untuk memastikan izin tidak melanggar regulasi terbaru terkait LSD.

“Kami tidak bermaksud mempersulit. Justru kami ingin memastikan izin yang diterbitkan tidak melanggar ketentuan, termasuk kebijakan terbaru dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Afi mengatakan pihaknya kembali mengirim surat ke Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan pada 28 April 2026 guna meminta pertimbangan lanjutan terkait penerbitan PBG Grand Zamzam Residence.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan, Siti Yulkha, menegaskan dokumen teknis pengembang telah memenuhi syarat sehingga SPPST dapat diterbitkan.

“Secara teknis sudah clear. Itu sebabnya SPPST bisa diterbitkan. Namun memang ada aspek lain yang harus disinkronkan, termasuk terkait tata ruang dan status lahan,” terangnya.

Kasus ini menyoroti dugaan ketidaksinkronan data dan kebijakan antarinstansi terkait Lahan Sawah Dilindungi yang dinilai berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan iklim investasi perumahan di Lamongan. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan