![]() |
| Yayasan Nusantara Alam Abadi Lampung, Firlinda, S.H., M.Kn., M.H siapkan langkah hukum terkait pemberitaan pengahdangan satgas MBG |
Jawapes Tanggamus – Pemberitaan salah satu media online terkait dugaan penghadangan terhadap Tim Satgas Kabupaten Tanggamus saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPPG 02 Purwodadi Yayasan Nusantara Alam Abadi Lampung, Kecamatan Gisting, Kamis (08/05/2026), mendapat bantahan tegas dari pihak Satgas MBG dan yayasan pengelola.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya aksi penghadangan oleh satpam dan mitra SPPG yang bahkan dikaitkan dengan oknum anggota TNI Angkatan Laut. Namun informasi itu dipastikan tidak sesuai fakta di lapangan.
Pihak Yayasan Nusantara Alam Abadi Lampung melalui Firlinda, S.H., M.Kn., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada tim Satgas MBG terkait pemberitaan tersebut, Sabtu (9 Mei 2026). Hasil klarifikasi itu menegaskan tidak pernah terjadi penghadangan terhadap petugas saat sidak berlangsung.
“Tidak seperti itu. Kalau terkait penghadangan, kami tidak dihadang. Bahkan tim satgas langsung didampingi oleh mitra dan pihak SPPG untuk masuk melihat pengelolaan di dalam SPPG,” ujar Firlinda mengutip penjelasan dari Tim Satgas MBG, David Erwin Gunawan, S.K.M., M.M.
Menurut Firlinda, klarifikasi tersebut sekaligus membantah narasi yang beredar di publik dan dinilai berpotensi menimbulkan opini liar di tengah masyarakat. Ia menegaskan, informasi yang tidak sesuai fakta dapat merugikan pihak tertentu sekaligus memicu kegaduhan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap produk jurnalistik wajib mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, penyebaran informasi elektronik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Apabila suatu pemberitaan atau informasi elektronik terbukti memuat berita bohong, fitnah, maupun informasi menyesatkan yang menimbulkan keresahan publik atau merugikan pihak lain, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, penyebaran berita bohong diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264.
Pasal 263 mengatur tentang penyebaran berita bohong secara sengaja yang mengakibatkan keresahan atau kerusuhan di tengah masyarakat. Sedangkan Pasal 264 mengatur perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan informasi bohong kepada publik.
Sementara itu, Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juga mengatur ancaman pidana bagi penyebaran hoaks yang menimbulkan kerugian, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Firlinda menegaskan, pihak yayasan berharap seluruh media dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, objektif, dan melakukan verifikasi mendalam sebelum mempublikasikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan di tengah masyarakat.
“Selanjutnya pihak yayasan akan berkoordinasi dengan tim cyber Polres Tanggamus Polda Lampung,” tegas Firlinda. (Tim)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments