Satpol PP Situbondo Selenggarakan Peningkatan Kapasitas SDM bagi Tim Pemberantasan BKC Ilegal

Satpol PP Situbondo gelar bimtek peningkatan kapasitas SDM


Jawapes, SITUBONDO - Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo yang tergabung dalam Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal mendapat pembekalan dan edukasi dengan mengikuti bimtek peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari (21 - 22 April 2026), di Aula Hotel Sido Muncul 1, Kecamatan Bungatan.

Dalam sambutannya, Kasat Pol PP Situbondo melalui Kabid Tibum Tranmas, Indra Permana Adityo menyampaikan, kegiatan peningkatan kapasitas SDM yang diselenggarakan ini sebagai upaya dan komitnen untuk meningkatkan kemampuan, pemahaman dan keterampilan bagi anggota Satpol PP dalam mencari informasi melalui aplikasi Siroleg. Sehingga dari hasil bimtek ini dapat ditindak-lanjuti dengan melaksanakan operasi bersama para penegak hukum dengan hasil yang optimal. Harapannya dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo. Ia menerangkan bahwa penyelenggaraan kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas SDM bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.

"Penyelenggaran pembekalan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah DBHCHT dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Kabid Tibum Tranmas pada Satpol PP Situbondo menjelaskan, tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM pemberantasan barang kena cukai Ilegal yaitu untuk mengamankan penerimaan cukai, mencegah peredaran rokok ilegal dan menjaga kesehatan masyarakat.



Sementara itu, Kasi KIP Bea Cukai Jember Ulfa Alfiah sebagai narasumber menjelaskan, kegiatan bimtek peningkatan kapasitas SDM untuk mendukung giat operasi bersama. Sehingga materi yang disampaikan berkaitan dengan hal-hal operasi bersama. Yaitu memberikan pemahaman tentang pita cukai yang legal (resmi) dan palsu. Ada berbagai macam untuk mengidentifikasi pita cukai rokok, seperti ciri-ciri di bagian hologram dan desainya. Ada 4 kriteria rokok ilegal, yaitu berupa rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai palsu. Jadi itu menjadi bekal pengetahuan dasar bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas di lapangan saat operasi bersama.

"Kami berharap waktu pelaksanaan operasi bersama, rekan-rekan Satpol PP mampu mengidentifikasi pita cukai yang legal dan ilegal. Sehingga mereka bisa melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal," harapnya. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan