Permohonan Uji Materiil Rehabilitasi Pecandu Narkotika Resmi Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi


Jawapes, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan dengan nomor perkara 147/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin, dan diregistrasi pada pukul 11.30 WIB.

Permohonan ini menyoroti isu krusial terkait hak rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang dinilai belum diterapkan secara konsisten oleh hakim sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pidana pada 2 Januari 2026.

Dalam permohonannya, pemohon menilai telah terjadi ketidakpastian hukum yang menyebabkan ketentuan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam putusan pengadilan. 

Akibatnya, pecandu narkotika kerap dijatuhi pidana penjara tanpa mempertimbangkan opsi rehabilitasi.

Kasus yang melatarbelakangi permohonan ini adalah putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk tertanggal 13 April 2026, yang menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan kepada Alpin. 

Dalam persidangan, Alpin dinyatakan sebagai pengguna narkotika berdasarkan bukti laboratorium, namun majelis hakim tidak mempertimbangkan penerapan rehabilitasi. Saat ini, perkara tersebut tengah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.

Kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa fenomena tersebut mencerminkan persoalan sistemik. “Fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah pengguna aktif, namun rehabilitasi tidak dipertimbangkan. Ini menjadi indikasi adanya ketidakpastian hukum yang perlu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Yunizar Akbar, advokat dari SITOMGUM Law Firm.

Berbeda dengan uji materiil pada umumnya, permohonan ini tidak meminta pembatalan norma. Pemohon justru meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika tetap konstitusional dan harus diterapkan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) yang mengikat hakim dalam menangani perkara pecandu narkotika.

Selain itu, pemohon juga mengajukan permohonan putusan sela (provisi) agar Mahkamah memerintahkan seluruh hakim tetap menerapkan ketentuan rehabilitasi selama proses persidangan berlangsung, serta mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan pedoman guna memastikan keseragaman penerapan hukum.

Tim kuasa hukum menilai, sejak awal 2026, banyak perkara narkotika ditangani dalam situasi ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan, yang sebagian besar berasal dari kasus narkotika.

SITOMGUM Law Firm menyatakan optimistis bahwa putusan Mahkamah Konstitusi, baik melalui putusan sela maupun putusan akhir, akan menjadi tonggak penting dalam perubahan pendekatan penanganan narkotika di Indonesia, dari pendekatan pemidanaan menuju pendekatan berbasis kesehatan dan hak asasi manusia.(Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan