Jawapes, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 510/734/408.43/2026 tentang penggunaan LPG 3 kg bersubsidi menjelang dan setelah Idul Fitri 1447 H.
Surat Edaran ini mengatur distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Pangkalan dilarang menyalurkan ke pengecer hingga H+7 Lebaran, dan pembelian UMKM dibatasi maksimal tiga tabung, Kamis (19/3/2026).
Kebijakan dikeluarkan Pemkab Pacitan, dengan pengawasan melibatkan pihak terkait termasuk Pertamina wilayah Madiun.
Tarif yang di berlakukan ini Berlaku menjelang hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1447 H Di Wilayah Kabupaten Pacitan. Untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan LPG subsidi agar tepat sasaran.
Meski stok dinyatakan aman oleh Pertamina, di lapangan harga masih melambung di atas HET Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000–Rp30.000 per tabung. Kondisi ini diduga akibat panic buying dan distribusi yang belum tepat sasaran.
Pemkab menekankan pentingnya edukasi masyarakat serta pengawasan ketat dan penindakan terhadap pelanggaran agar kebijakan berjalan efektif. (Not)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments