Polres Tanggamus Bergerak Cepat, Telusuri Dugaan Bullying Santriwati di Ponpes Al Fattah

Polres Tanggamus Klarifikasi bullying di pondok Al Fattah
Polres Tanggamus Klarifikasi dugaan bullying di pondok pesantre Al Fattah Talang Padang


Jawapes Tanggamus – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap anak (bullying) yang diduga terjadi di Pondok Pesantren Al Fattah, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.


Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Tanggamus bersama sejumlah instansi terkait menggelar kegiatan penjangkauan dan klarifikasi langsung di lokasi pondok pesantren, Rabu (4/2/2026) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.


Kasihumas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan setelah pihak keluarga korban secara resmi mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Tanggamus.


“Penjangkauan ini juga menindaklanjuti dugaan kasus yang menjadi perhatian publik dan beredar luas di media sosial,” ujar Iptu Primadona Laila, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.


Tim Gabungan Turun Langsung ke Lokasi


Iptu Primadona menjelaskan, penjangkauan dilakukan oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, yakni Aipda Rangga Ariyanto dan Brigpol Intan Zakiah, S.H., bersama perwakilan dari:

Kementerian HAM Provinsi Lampung

Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus

UPTD PPPA Kabupaten Tanggamus

Kedatangan tim gabungan diterima langsung oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Fattah.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan klarifikasi langsung kepada pengelola pondok pesantren terkait kronologi dugaan peristiwa kekerasan yang dialami salah satu santriwati.


Yayasan: Ada Pelanggaran dan Sanksi Internal


Ketua Yayasan Ponpes Al Fattah menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran internal, terdapat dua santri yang diduga melakukan pelanggaran kategori sedang, salah satunya santriwati berinisial AF.


Menurut pihak yayasan, pelanggaran tersebut dikenai sanksi sesuai aturan internal pondok yang telah disepakati sejak awal masuk, yakni berupa pemotongan rambut dan penyiraman air, yang kemudian diterapkan oleh pengurus pondok pesantren.


Peristiwa tersebut diketahui keluarga setelah korban menghubungi orang tuanya. Keluarga korban kemudian mendatangi pondok pesantren dan sempat dilakukan upaya mediasi.

Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Tanggamus.


Kementerian HAM Soroti Aturan Tertulis dan Pemulihan Anak


Dalam forum klarifikasi, pihak Kementerian HAM Provinsi Lampung mempertanyakan keberadaan aturan tertulis terkait sanksi tersebut serta menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dan pemulihan terhadap anak.

“Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan menyampaikan bahwa aturan sanksi telah tertuang dalam kesepakatan tertulis,” ungkapnya.


Polres Tanggamus Lanjutkan Pendalaman


Lebih lanjut, Iptu Primadona menegaskan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus akan melakukan wawancara lanjutan terhadap sejumlah santriwati di Mapolres Tanggamus guna pendalaman dugaan perundungan tersebut.


“Penanganan dugaan perundungan akan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan hak anak, asas kehati-hatian, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan