Pasca-Viral Perayaan Ultah di Gedung Dewan, PMII Probolinggo Demo Ketua DPRD Mundur dari Jabatan

PROBOLINGGO, Jawapes - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang probolinggo mendatangi Gedung DPRD Probolinggo, Selasa (2/2/2026) Siang.

Aksi tersebut bertajuk 'Aksi Damai dan Menolak Diam' terhadap sikap Ketua Dewan yang dinilai tidak etis karena merayakan ulang tahun di tengah jam kerja dinas.

Massa aksi terpantau tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum memusatkan orasi di depan gerbang gedung DPRD, para mahasiswa melakukan long march dari titik kumpul di Ruko Warna-Warni sebagai simbol mobilisasi gerakan moral.

Dalam orasinya, PMII membawa 6 poin tuntutan utama yang ditujukan kepada para wakil rakyat. Salah satu poin paling mendesak adalah desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tambang-tambang ilegal yang disinyalir masih beroperasi bebas di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Selain isu lingkungan, sektor pertanian yang menjadi sendi ekonomi masyarakat turut mendapat perhatian. Mahasiswa mendorong DPRD untuk segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata niaga tembakau dan bawang guna menjamin stabilitas harga di tingkat petani.

Efektivitas mitigasi bencana pasca-kejadian juga menjadi rapor merah yang disampaikan massa. PMII menilai langkah-langkah penanganan di lapangan masih memerlukan evaluasi mendalam agar dampak kerugian masyarakat akibat bencana alam dapat ditekan semaksimal mungkin.

Koordinator lapangan aksi PMII Probolinggo, Ahmad Syaifuddin menegaskan bahwa praktik tambang tanpa izin telah berdampak serius terhadap ekosistem dan keselamatan warga. "Kerusakan lingkungan bukan sekadar isu, tapi sudah dirasakan langsung masyarakat, Negara tidak boleh abai, audit total harus segera dilakukan," ujarnya saat berorasi.

Tak luput dari sorotan adalah isu kesejahteraan buruh. Mahasiswa menuntut perlindungan nyata dan jaminan pemenuhan hak bagi para pekerja di bawah naungan perusahaan, termasuk pengawasan ketat terhadap standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Secara politik, PMII menunjukkan sikap tegas dalam menjaga marwah demokrasi langsung. Mereka menyatakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui mekanisme DPRD yang dinilai mencederai kedaulatan rakyat.

Poin tuntutan terakhir yang cukup menyita perhatian publik adalah terkait penegakan kode etik pimpinan dewan. Massa mendesak adanya langkah tegas terhadap Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo menyusul konten video viral terkait perayaan ulang tahun pribadi yang dianggap kurang patut.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi, turun langsung untuk menemui massa didepan gedung DPRD. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif tetap berkomitmen menjadi wadah aspirasi bagi setiap warga negara.

"Sesuai amanat undang-undang, kami menerima aspirasi ini. Kebebasan berpendapat adalah hak sah setiap OKP, termasuk PMII. Semua rekomendasi yang masuk akan kami tindak lanjuti," ujar Zubaidi di hadapan para pengunjuk rasa.

Terkait persoalan banjir dan lingkungan, Zubaidi membeberkan data dari BPBD bahwa 80 persen penyebab bencana di wilayah tersebut bermuara pada buruknya tata kelola sampah. Ia juga menunjuk penggundulan hutan di hulu sebagai dampak kebijakan hutan rakyat yang memerlukan penanganan lintas sektor.

Meski fungsi eksekusi mitigasi berada di ranah pemerintah kabupaten, DPRD berjanji akan memaksimalkan fungsi pengawasan. Evaluasi terhadap dinas-dinas terkait akan diperketat guna memastikan perencanaan pembangunan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan.

Mengenai kesejahteraan buruh, DPRD berencana mengundang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Dinas Tenaga Kerja. Langkah ini diambil untuk menginventarisir perusahaan yang tidak patuh aturan sekaligus mengoptimalkan peran "Klinik Aspirasi" di DPRD.

  Massa PMII saat mendemo Gedung DPRD Probolinggo terkait pesta ultah Ketua Dewan

Desakan terkait penegakan kode etik pimpinan, Zubaidi menjelaskan bahwa proses tersebut kini berada di ranah Badan Kehormatan (BK). Ia merujuk pada Tata Tertib Nomor 125 yang mengatur prosedur penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas setiap laporan masyarakat.

"Surat pengaduan baru kami terima secara administratif hari ini. Tentu akan segera diproses melalui mekanisme di Badan Kehormatan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya menjawab tuntutan mahasiswa mengenai isu etik tersebut.

Tuntutan Terakhir, mengenai wacana Pilkada via DPRD, Zubaidi meyakinkan mahasiswa bahwa hal tersebut masih sebatas dinamika politik. Mengutip pernyataan pimpinan DPR RI, ia menegaskan Prolegnas 2026 tidak menjadwalkan pembahasan revisi undang-undang yang mengarah pada perubahan mekanisme pemilihan tersebut.(Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan