Dua Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Tim Unit IV Satreskrim Polresta Sidoarjo


Jawapes, SIDOARJO - Dua pelaku Curas berinisial ZA (30) warga Simokerto Surabaya, dan U (28) warga Kenjeran Surabaya berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian di wilayah Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. 

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Perum Jaya Harmoni, Desa Sidokepung, Buduran ini dialami dua anak di bawah umur berinisial FBN (14) dan MAB (13), keduanya warga Buduran.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M.Z Rofik mengungkapkan bahwa sepulang membeli makanan, kedua korban yang berboncengan ini dipepet dan diberhentikan oleh dua orang pelaku dengan modus menanyakan keberadaan seseorang. Pelaku kemudian memisahkan korban dan secara paksa meminta kunci sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik korban.

"Korban pun berusaha mempertahankan kendaraannya. Salah satu korban sempat terseret hingga mengalami luka di bagian lengan dan lutut. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor ke arah Surabaya," terangnya.

Akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi. Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kenjeran, Surabaya. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati dua pelaku tengah membongkar motor hasil curian. Sempat berupaya melarikan diri, keduanya akhirnya berhasil diamankan.

Dalam penangkapan, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street milik korban, satu unit Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana, serta dua plat nomor kendaraan.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, Rabu (11/2/2026), menyampaikan bahwa pelaku nekat melakukan aksi tersebut untuk menjual motor hasil curian dan mendapatkan uang.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti selang beberapa jam dari kejadian,” ujarnya.

Diketahui, salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa. Kini keduanya ditahan di Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 479 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat keluar rumah membawa barang berharga. Serta segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar," pesan Wakapolresta Sidoarjo. (Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan