Sidang Pertama Praperadilan Penghentian Kasus Kepala Bayi Terputus Digelar di PN Bangkalan

 




JAWAPES, BangkalanUpaya hukum praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan malapraktik persalinan yang menyebabkan bayi lahir dengan kondisi kepala terputus resmi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (26/1/2026).


Permohonan praperadilan diajukan oleh keluarga korban melalui tim kuasa hukum dari Trunojoyo Law Firm Sampang, menyusul keputusan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan yang menghentikan penyidikan perkara tersebut.


Sidang perdana yang digelar hari ini mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh Pemohon, sidang dipimpin hakim tunggal dan berlangsung terbuka untuk umum.


Penasehat hukum pelapor, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 13 Januari 2026 dan kini memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.


“Sidang hari ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan, besok akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Termohon, yakni Reskrim Polres Bangkalan, sekaligus pembuktian dari pihak Pemohon,” ujar Lukman Hakim usai sidang.


Menurut Lukman, praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik tidak transparan dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Kami menilai tindakan penyidik dalam menghentikan perkara ini sarat kejanggalan, tidak terbuka, dan berpotensi melanggar prosedur hukum. 


Oleh karena itu, mekanisme praperadilan menjadi satu-satunya jalan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan tersebut,” tegasnya.


Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, pada 4 Maret 2024, yang berujung tragis setelah bayi dilahirkan dalam kondisi kepala terputus dari tubuhnya dan tertinggal di dalam rahim sang ibu.


Perkara tersebut sempat naik ke tahap penyidikan, namun kemudian dihentikan oleh penyidik dengan alasan tidak terpenuhinya unsur pidana, keputusan yang ditolak oleh keluarga korban.


Melalui praperadilan ini, Pemohon meminta pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda jawaban Termohon dan pembuktian dari Pemohon.

(Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan