Konferensi Pers, CV. Mandira Jayu Sentosa Beberkan Dokumen Izin Resmi




Jawapes, PASURUAN  - Jumat, 9 januari 2026, bertempat di Lesehan Bu Anis Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan, Pihak manajemen CV. Mandira Jayu Sentosa melalui Humasnya, H. Sugeng Samiadji, menggelar konferensi pers untuk menanggapi pemberitaan sejumlah media online yang menuding aktivitas penambangan mereka diduga ilegal dan menggunakan papan palsu.


Keberatan kami utarakan dihadapan bmedia baik yang sebelumnya memberitakan tuduhan dugaan ilegal dan papan palsu juga media lain karena dinilai telah menyebarkan berita yang tidak akurat, tidak berimbang, dan mencemarkan nama baik perusahaan.


Diterangkan Sugeng bahwa CV. Mandira Jayu Sentosa merupakan perusahaan tambang resmi yang memiliki legalitas lengkap dari instansi berwenang.


“Kami memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan nomor izin 12350016111490003 yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur pada 8 Juli 2025. Lokasi penambangan kami di Desa Linggo sepenuhnya sah secara hukum, ini salinan dokumenya,” tegas Sugeng sembari menunjukkan dokumen perizinan kepada Awak media,


Pihak perusahaan menyayangkan tindakan temen temen jurnalis yang dianggap tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi menyeluruh untuk memperoleh informasi yang benar dan sah sari hasil produk ijin pemerintah sebelum menaikkan berita. Sugeng menyebut ada beberapa poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum media tersebut:

- Abaikan Konfirmasi Lapangan: Meski petugas lapangan bernama Zainul sudah memberikan penjelasan melalui pesan singkat, para jurnalis tidak menindaklanjuti saran koordinasi dengan Polsek Kejayan maupun Polres Pasuruan untuk memeriksa salinan dokumen, serta memverifikasi papan nama perusahaan.

- Narasumber Tidak Valid: Pemberitaan dinilai hanya menggunakan asumsi aktivis lingkungan tanpa mengonfirmasi instansi teknis seperti Dinas ESDM Provinsi Jatim atau Dinas Pendapatan Daerah.

- Tudingan Tanpa Dasar: Berita menyebut adanya manipulasi RKAB dan penghindaran pajak tanpa dasar rumus perhitungan yang valid, yang justru bertentangan dengan kewajiban pajak MBLB yang rutin disetorkan perusahaan ke Kas Daerah Kabupaten Pasuruan, juga nara sumber tersebut tidak pernah ke lokasi tambang dan tidak tau mana koordinat tambang kami berada itu sama asumsi ngawur.

- Narasi Seragam: Pihak CV. Mandira menduga rilisan berita tersebut bersifat pesanan karena alur, narasi, dan kalimat di kelima media tersebut terlihat hampir identik.


Akibat pemberitaan tersebut, CV. Mandira Jayu Sentosa mengklaim mengalami kerugian materiil dan moril yang sangat besar. "Nama baik perusahaan rusak dan usaha kami terhambat karena opini publik yang terbentuk seolah kami ilegal. Kerugian ini bisa mencapai miliaran rupiah," tambahnya.


Sugeng juga menyinggung tentang UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, di mana perusahaan tidak wajib membuka data pribadi secara sembarangan kepada publik jika tidak melalui prosedur hukum yang benar.


"Kami berharap insan pers bisa menyajikan berita yang profesional dan berimbang sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan hanya menggunakan asumsi sepihak yang merugikan pelaku usaha yang taat hukum," pungkas Sugeng. (Djie)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan