Jawapes, NGANJUK - Pengelolaan Dana Desa Tritik, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, menuai sorotan tajam dari warga. Kepala Desa Tritik, Hartoyo, diduga menguasai dan mengendalikan anggaran proyek Dana Desa. Salah satunya yang di temukan awak media pembangunan jalan paving dan TPT Tahun Anggaran 2025 yang di kerjakan tahun 2026 yang diduga tidak transparan dan sarat kejanggalan, serta adanya dugaan keterlambatan realisasi yang melanggar aturan,
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Jumat (23/1/2026) proyek pembangunan paving dan TPT tersebut memiliki volume pekerjaan sekitar panjang 1,40 meter dan lebar 2,30 meter dengan nilai anggaran mencapai Rp157 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025. Namun, realisasi pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan serta diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Tim PBJ diduga Tidak Sesuai Aturan
Kejanggalan juga muncul dalam pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Pelaksana kegiatan (PK) sekaligus Jogotirto Desa Tritik, Martoyo, mengungkapkan bahwa tim PBJ hanya terdiri dari satu orang dan tidak melibatkan Kepala Dusun sebagaimana mestinya.
“Soal pembentukan tim PBJ memang hanya satu orang,” ujar Martoyo saat ditemui wartawan.
Saat ditanya terkait penggunaan anggaran, Martoyo menyebut dana tersebut digunakan untuk rapat, pembelian prasasti, dan kebutuhan lain. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai papan nama kegiatan yang tidak terpasang di lokasi proyek, ia berdalih bahwa papan tersebut ada namun kemungkinan belum dipasang.
“Ada, Pak. Mungkin tidak dipasang,” ucapnya singkat.
Terkait pengadaan paving dan belanja material lainnya, Martoyo menegaskan bahwa seluruh pemesanan dilakukan langsung oleh kepala desa.
“Kalau belanja, semua yang pesan Pak Lurah. Saya hanya membayarkan saja,” tambahnya.
Pelaksana Tidak Paham RAB dan Spesifikasi Teknis
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk jenis material urugan yang digunakan, Martoyo mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Saya tidak tahu, Pak. Itu yang pesan Pak Lurah. Untuk uruk diambil dari wilayah sini saja,” katanya.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Kaur Pemerintahan Desa Tritik. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci pengelolaan anggaran maupun pembentukan tim PBJ.
“Saya ini hanya wayang, Pak. Saya tidak tahu apa-apa soal tim PBJ dan uang AP. Semua yang membelanjakan Pak Lurah. Soal HOK atau persentase AP juga saya tidak tahu,” ujarnya.
Kepala Desa Bantah Kuasai Anggaran
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Tritik, Hartoyo, membantah bahwa dirinya menguasai seluruh anggaran desa. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat desa.
“Tidak benar kalau semua saya kuasai. Semua sesuai tupoksi masing-masing,” tegas Hartoyo.
Terkait material urugan, Hartoyo menjelaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan penggunaan material grasak terlebih dahulu sebelum pasir agar konstruksi lebih kuat.
“Saya sudah bilang pakai grasak dulu baru pasir. Bisa diambil dari sungai wilayah desa. Kalau ada yang pakai padas, akan saya suruh ganti,” ujarnya.
Soal keterlambatan pelaksanaan proyek, Hartoyo berdalih kesulitan mencari tenaga kerja,
“Sulit cari tukang.itu pun Baru dapat sekarang”.
Warga Desak Audit Menyeluruh
Meski demikian, warga menduga adanya rekayasa administrasi dan laporan pertanggungjawaban (SPJ). Pasalnya, pekerjaan fisik disebut baru dikerjakan, sementara laporan SPJ diduga telah lebih dahulu disusun dan dilaporkan.
Atas kondisi tersebut, warga Desa Tritik mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Kabupaten Nganjuk, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan audit menyeluruh, transparan, dan independen terhadap penggunaan Dana Desa Tritik.
Warga berharap pengawasan ketat dilakukan guna memastikan tidak adanya penyimpangan serta menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik dalam pengelolaan Dana Desa. (Tim)
View


إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments